Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Fenomena Kerajaan Fiktif, Delusi atau Halusinasi?

23 Januari 2020   08:31 Diperbarui: 23 Januari 2020   08:38 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana (dokumentasi Rangga Sasana melalui detik.com)

Memang tidak sepenuhnya salah, karena halusinasi itu termasuk salah satu gejala delusi. Halusinasi adalah proses melihat, mendengar, atau merasakan hal-hal yang tidak benar-benar ada terkait dengan tema khayalannya.

Persepsi mereka terbentuk tanpa adanya stimulus eksternal yang memiliki kualitas persepsi nyata. Misalnya, seseorang yang percaya mereka memiliki masalah bau mungkin sering mencium bau tidak sedap.

 Kata "halusinasi" (dalam versi asli bahasa Inggris, "hallucination") diperkenalkan oleh dokter Sir Thomas Browne pada tahun 1646. Kata ini diturunkan dari kata Latin "alucinari" yang berarti berkeliaran di pikiran. Menurut Sir Thomas Browne, halusinasi berarti semacam penglihatan yang "rusak dan menerima objek-objeknya secara keliru".

Gangguan delusi atau halusinasi memang tidak menular. Tapi, jika masyarakat dan media terus menerus menyiarkan dan menyebarluaskan berita tentang mereka, dikhawatirkan banyak orang yang menganggap obyek khayalan mereka adalah nyata.

Alih-alih menolak, bisa jadi banyak orang yang akan tertarik melakukan hal yang sama: mendirikan kerajaan fiktif, karena dianggap bisa menjadi jalan menuju popularitas. Karena itu, mengutip ungkapan yang dipopulerkan Plastic Jesus, "Please stop making delusional people famous."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun