Jangan takut untuk mewujudkan mimpi menjadi raja atau ratu dari kerajaan baru. Selama dasar dan pedoman kerajaan kalian adalah Pancasila, dan kerajaan baru yang fiktif ini tidak kalian manfaatkan untuk tindak kriminal, kerajaan kalian aman-aman saja.
Hingga sekarang, belum ada undang-undang yang mengatakan setiap WNI dilarang mendirikan kerajaan baru yang fiktif. Yang dilarang itu mendirikan negara dalam negara dan tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H