Ketika masjid itu dibangun maka hak guna bangunan dari masjid tersebut bukan lagi milik perorangan atau kelompok tertentu. Saat masjid itu didirikan, ibaratnya kita menyerahkan bangunan masjid ke jamaah atau umat Islam.
Permudahlah setiap orang yang hendak mampir ke masjid, entah itu dengan niat untuk beribadah atau istirahat saja. Jangan sebut masjid itu Rumah Allah selama banyak aturan yang menghalangi hak orang lain dan pintu masjid dibuka tutup seperti gudang tempat penimbunan harta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI