Ketika masjid itu dibangun maka hak guna bangunan dari masjid tersebut bukan lagi milik perorangan atau kelompok tertentu. Saat masjid itu didirikan, ibaratnya kita menyerahkan bangunan masjid ke jamaah atau umat Islam.
Permudahlah setiap orang yang hendak mampir ke masjid, entah itu dengan niat untuk beribadah atau istirahat saja. Jangan sebut masjid itu Rumah Allah selama banyak aturan yang menghalangi hak orang lain dan pintu masjid dibuka tutup seperti gudang tempat penimbunan harta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H