Indonesia memang tidak memiliki Undang-Undang Contempt of Court yang dapat menjadi dasar meniadakan pelecehan atau mencampuri kebebasan hakim (Bagir Manan, Contempt of Court, 2014).
Satu-satunya cara untuk membatasi kebebasan pers dari kemungkinan trial by the press dan contempt of court adalah kepatuhan pers pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik.Â
Selain itu, pers juga harus melihat kembali tradisi pers sebagai kaidah atau asas yang semata-mata bersifat self discipline sebagai suatu tuntunan moral pers yang bermartabat, terhormat dan bertanggung jawab.
Pers Indonesia seharusnya mulai belajar untuk menghargai proses peradilan agar bisa berjalan dengan adil tanpa terpengaruh opini publik yang terbentuk oleh pemberitaan mereka.Â
Mengutip arti dan prinsip kebebasan dari John Locke (Two Treatises of Civil Government), kebebasan pers untuk memberitakan sesuatu dibatasi kewajiban menghormati kebebasan hakim sebagai cara melindungi pencari keadilan untuk memperoleh putusan yang tepat, benar, dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H