Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Calon Sarjana, daripada Mencuri Konten Lebih Baik Mencuri Ide

8 November 2019   10:28 Diperbarui: 8 November 2019   20:10 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi mencuri ide (sumber foto: unsplash.com/@cjred)

Memahami definisi Hak Cipta dalam Industri Kreatif

Pencurian konten atau plagiarisme konten di era digital bukan hal yang baru lagi. Tidak hanya pembuat konten amatir, tak jarang para profesional bahkan media massa juga sering "khilaf" dan baru meminta maaf setelah dihujat netizen.

Perhatikan saja konten berita atau tayangan hiburan di televisi yang sering mengambil video dari YouTube. Adakah mereka meminta ijin pada pembuat kontennya? Memang, dalam kreasi yang mereka buat, mereka mencantumkan sumber potongan video yang mereka ambil. Namun, alih-alih memberi kredit pada pembuat konten, mereka hanya sekedar mencantumkan alamat URL video di YouTube!

Apa yang dilakukan Calon Sarjana atau Daryl Aiden Yow dan siapapun pihak yang mencuri konten seharusnya tak perlu terjadi jika mereka memahami definisi hak cipta dalam proses kreatif. 

Secara literal, Hak Cipta menurut versi Dirjen Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membingungkan? Ok, saya perjelas dengan definisi yang ini:

Hak cipta adalah seperangkat pengakuan hukum yang diberikan kepada pencipta karya sastra dan artistik (tulisan, foto, video, atau bentuk konten lainnya), untuk menjamin mereka disposisi penuh dari karya mereka dan hak eksklusif untuk mengomersialkannya melalui hak tersebut. Ini berarti tidak ada yang dapat menggunakan atau mengeksploitasi suatu karya kecuali ada persetujuan dari penciptanya. Dan bagaimana persetujuan itu diberikan? Melalui lisensi penggunaan.

Dari definisi tersebut, kita bisa memahami bahwa sebuah fakta atau ide yang menjadi dasar dari suatu penciptaan karya tidak dilindungi oleh hak cipta. Hak cipta hanya melindungi bentuk ekspresi di mana kita memutuskan untuk menyajikan fakta dan ide tersebut dalam bentuk karya kreatif. Siapapun bisa menggunakan fakta atau ide itu untuk mengekspresikannya dalam berbagai bentuk karya yang berbeda.

Daripada Mencuri Konten, Lebih Baik Mencuri Ide

Proses kreatif adalah ketika kita bisa menciptakan karya dari tangan kita sendiri, sekalipun idenya sudah tidak asli lagi. Jadi, daripada mencuri konten, lebih baik kita mencuri ide. Sebuah ide tidak bisa dan tidak boleh dibatasi oleh hak cipta.

Di dunia ini, tidak ada ide yang benar-benar baru dan orisinal. Sebuah karya baru bisa tercipta berkat adanya ide yang sudah ada sebelumnya. Lalu, bagaimana caranya mencuri ide, tapi tidak sampai menimbulkan plagiarisme?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun