Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan featured

Sebelum Membayar Zakat Secara Online, Pastikan 3 Hal Penting Ini

14 September 2019   10:27 Diperbarui: 27 April 2022   06:47 1783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat, tidak seperti sedekah atau infak yang sifatnya anjuran atau sunnah. Zakat itu rukun Islam, kewajiban yang ada aturan dan ukurannya. Islam memberikan aturan khusus untuk zakat. Sehingga, tidak semua bentuk memberikan harta kepada fakir miskin, bisa disebut zakat. 

Ketentuan umum zakat, dinyatakan dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib r.a, Nabi SAW bersabda,

"Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya" (HR. Abu Daud no: 1575).

Dalam hadis ini, Rasulullah menetapkan adanya nishab dan haul untuk zakat mal. Ini aturan baku yang berlaku bagi setiap umat Islam. Siapapun tidak dibenarkan untuk membayar zakat dengan aturan berdasarkan inisiatif pribadi.

Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Selama seseorang belum memiliki harta satu nishab, tidak ada kewajiban zakat baginya. Karena itu, membayar zakat sebelum nishab, sama dengan membayar zakat sebelum ada sebabnya.

Para ulama menganalogikan ini seperti orang shalat sebelum masuk waktu. Untuk itulah para ulama sepakat tidak boleh membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab.

Menurut Quraish Shihab dalam buku Lentera Hati (Mizan, 1994), perintah berzakat seperti yang termaktub dalam beberapa ayat Al Quran mengandung 4 hal penting:

  • Pertama, zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah sehingga tidak terjadi kecurangan. Baik dalam perhitungan, pemilihan dan pembagiannya.
  • Kedua, setiap muslim yang memiliki harta dan sudah mencapai nishab-nya harus bergegas dalam membayar zakat. Maksudnya, tidak menunda-nunda hingga waktunya berlalu.
  • Ketiga, mempermudah jalannya penerimaan zakat. Kalau perlu dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pamer kemiskinan dan tidak pula membuat malu orang yang menerima zakat.
  • Keempat, mereka yang melakukan petunjuk pelaksanaan zakat seperti ini adalah seorang yang agung lagi bijaksana.

Dengan demikian, barulah dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam arti "menyucikan" dan "mengembangkan" jiwa serta harta benda dari pelaku kewajiban ini.

Hukum membayar zakat secara online

Seiring perkembangan jaman, pelaksanaan syariat agama, termasuk membayar zakat mulai mengalami perubahan pelaksanaannya. Bukan dalam arti mengubah rukun atau syarat sah-nya zakat. Melainkan sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman dengan segala macam penemuan teknologinya.

Dulu, kita harus pergi ke masjid atau tempat Lembaga Penyalur Zakat (amil zakat) jika ingin membayar zakat. Saat menyerahkannya juga disertai dengan ijab qabul. Maksudnya orang yang membayar zakat (muzakki) menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat (mustahik) bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Sekarang, kita bisa membayar zakat secara online. Setiap muslim yang memiliki harta sampai ukuran nishab-nya bisa membayar zakat tanpa harus meninggalkan rumah. Cukup dengan membuka aplikasi tertentu, mengisi formulirnya kemudian mentransfer jumlah uang yang ingin kita bayarkan, maka zakat kita sudah terhitung sah.

Bagaimana hukum membayar zakat secara online ini?

Saat membayar zakat secara online, tentu saja tidak ada ijab qabul karena dilakukan melalui sistem teknologi digital. Orang yang membayar zakat tidak bertemu langsung dengan penerima zakat. Meskipun begitu, membayar zakat secara online hukumnya adalah diperbolehkan. 

Hal ini didasarkan pada pendapat dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang menjadi rujukan banyak lembaga amil zakat. 

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat berpendapat bahwa :

"Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah".

Berdasarkan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi tersebut, setiap muslim yang sudah wajib zakat bisa membaya zakat secara online kepada lembaga amil zakat. Rukun zakat atau syarat sahnya pelaksanaan zakat adalah harus ada pemberi zakat (muzakki), harta zakat dan penerima zakat (mustahik). Sedangkan ijab qabul bukan suatu keharusan. 

Sebelum membayar zakat secara online, pastikan 3 hal penting ini

Di Indonesia sendiri hampir semua lembaga penyalur zakat bisa menerima pembayaran zakat secara online. Baik itu melalui transfer ke rekening maupun melalui aplikasi digital. Namun, sebelum membayar zakat secara online, kita harus memastikan 3 hal berikut:

ilustrasi (dokpri)
ilustrasi (dokpri)

1. Kredibilitas Lembaga Amil Zakat

Hal pertama yang harus kita pastikan adalah kredibilitas lembaga penyalur zakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ). Lembaga Amil Zakat yang kredibel adalah lembaga yang memiliki izin operasional dan diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat. 

Dikutip dari situs Bimas Islam,  pemberian izin pembentukan LAZ diproses sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Dari laman yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang resmi baik BAZNAS maupun LAZ. Untuk memastikan kredibilitas LAZ ini, kita bisa mengeceknya melalui situs BAZNAS.

2. Kredibilitas pembuat aplikasi

Jika kita membayar zakat melalui aplikasi digital, pastikan kredibilitas penyedia atau pembuat aplikasi zakat online. Beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) sudah membuat aplikasi sendiri untuk melayani umat Islam yang ingin membayar zakat secara online. Selain itu, ada juga pengembang pihak ketiga yang menyediakan layanan pembayaran zakat untuk kemudian disalurkan kepada  lembaga amil zakat resmi.

Penyedia aplikasi yang kredibel biasanya menggandeng Lembaga Amil Zakat yang kredibel pula sebagai mitra penyalur zakat. Ada 3 aplikasi non LAZ yang bisa saya rekomendasikan:

DANA

Aplikasi dompet digital ini bekerja sama dengan Yayasan Dompet Dhuafa untuk menghadirkan layanan berzakat dan berdonasi secara digital.

Kitabisa

Yayasan filantropi ini membuat Aplikasi zakat online dengan menggandeng BAZNAS dan beberapa LAZ skala nasional untuk menyalurkan donasi dan zakat yang mereka terima. 

Jika kita membayar zakat lewat Kitabisa, zakat itu akan disalurkan ke sejumlah mitra Kitabisa seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), Dompet Dhuafa, Global Zakat, Aksi Cepat Tanggap, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat.

Cara membayar zakat disini juga mudah. Bagi pengguna yang sudah memiliki akun Kitabisa, terdapat menu bertuliskan 'Tap Zakat' lalu pilih lembaga mitra zakat Kitabisa, kemudian klik Zakat langsung. Misalnya kita memilih mitra zakat BAZNAS, klik Tunaikan Zakat lalu isi nominal zakat yang akan dibayarkan dan pilih metode pembayaran.

Tokopedia

Sejak bulan Ramadan kemarin, aplikasi e-commerce ini menyediakan fitur pembayaran zakat secara online. Sama halnya dengan Kitabisa, Tokopedia juga bekerja sama dengan sejumlah badan amil zakat seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, LAZISNU-NU CARE dan Rumah Zakat.

Pengguna yang ingin membayar zakat, tinggal pilih menu Zakat. Kemudian masukkan jumlah/nominal zakat, klik Selanjutnya dan masukkan nomor NPWP. Setelah itu klik Bayar Zakat.

3. Transparansi Penyaluran Zakat

Selain dua kredibilitas diatas, hal penting yang harus kita pastikan adalah transparansi penyaluran zakat. Kita dapat menghindari penipuan zakat online dengan cara mengawal penyaluran zakat tersebut. 

Caranya adalah dengan meminta bukti penyaluran zakat. Beberapa aplikasi donasi dan zakat online saat ini juga telah menyediakan informasi mengenai pemanfaatan dana yang terkumpul.

Selain memudahkan muzakki, membayar zakat secara online juga membuat dana zakat itu bisa didistribusikan lebih luas dan lebih tepat sasaran. Maksudnya, zakat tersebut bisa disalurkan pada penerima zakat di daerah-daerah lain yang mungkin lebih membutuhkan dan lebih merasakan manfaat zakat tersebut.

Di tengah perubahan gaya hidup yang serba digital, literasi zakat digital sangat penting bagi umat Islam. Hal ini untuk menghindari keraguan dari umat Islam apakah tata cara pelaksanaan secara digital ini sudah sesuai dan diperbolehkan secara hukum fiqh dan syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun