Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Ternyata, Tidak Semudah Itu Memberi Label Organik pada Produk Pertanian

6 September 2019   09:14 Diperbarui: 7 September 2019   16:09 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan memakai kata "organik", konsumen yang membeli tentu akan berpikir hasil pertanian tersebut memang diproses secara organik atau tidak menggunakan dan tidak mengandung residu bahan kimia apapun mulai dari saat budidaya hingga pengolahan pasca panen. Ketiadaan penggunaan pestisida dan pupuk kimia menimbulkan anggapan bahan pangan tersebut lebih sehat dan bergizi tinggi.

Untuk itu, sertifikat organik pada produk pertanian sangat penting agar produk tersebut memperoleh pengakuan bahwa hasil dari pertanian yang diusahakan tersebut benar-benar bebas dari berbagai residu bahan kimia.

Menurut penjelasan Janarko dan Nining, dua teman saya yang sudah berpengalaman membina pertanian organik di Bondowoso, produk pertanian organik dan non organik tidak bisa dibedakan secara fisik. 

Karena itulah untuk memperkuat label organiknya, pencantuman label organik pada produk tersebut membutuhkan pengecekan dari lembaga terkait mulai dari tahap budidaya hingga penyimpanan benih.

beras organik Botanik produksi petani Desa Lombok Kulon, Bondowoso yang memiliki sertifikat organik (sumber foto: Friska Kalia melalui kbr.id)
beras organik Botanik produksi petani Desa Lombok Kulon, Bondowoso yang memiliki sertifikat organik (sumber foto: Friska Kalia melalui kbr.id)

Syarat Mendapatkan Label Organik

Masalahnya adalah, label organik ini didapat melalui proses panjang dengan biaya yang cukup mahal. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut pun, harus melalui lembaga independen yang ditunjuk pemerintah.

"Yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah lembaga independen yang ditunjuk oleh pemerintah di bagian pascapanen. Harganya Rp. 12 juta per tahun," ujar Profesor Anas D. Susila, ahli sayuran dan pertanian organik seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Ada tahapan dan beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat organik. Selain itu, para petani harus mengisi beberapa formulir pendaftaran produk pangannya. Selanjutnya, akan ada proses pengecekan mulai dari proses budidaya hingga penyimpanan benih.

Proses pengecekan dan pencatatan ini meliputi keterangan dari petani mana, kapan dipanen, di petak nomer berapa lalu penyimpanan di baris mana. Selain itu menurut Nining, lahan pertanian organik juga harus terlokalisir. 

Artinya tidak boleh bercampur dengan lahan pertanian konvensional dan juga harus terhindar dari residu asap kendaraan bermotor. Begitu pula dengan sumber daya untuk pengairannya harus dipisahkan supaya air yang diserap tanaman pada lahan tersebut benar-benar bebas dari residu bahan kimia.

Namun yang saya lihat di desa binaan Aqua ini berbeda dengan penjelasan teman saya tersebut. Beberapa area sawah milik penduduk yang diberi label pertanian sehat terletak di tepi jalan raya. Selain itu, sumber mata airnya bercampur dengan sumber mata air yang mengaliri lahan pertanian konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun