Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ahmad Dhani dan Takdir dalam Lagu Liberty

30 Januari 2019   09:16 Diperbarui: 30 Januari 2019   11:50 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia, cuma ada dua artis, lebih tepatnya musisi yang dipenjara karena politik. Dulu, Koes Ploes dipaksa mendekam di balik jeruji oleh rejim Soekarno karena musik "Ngak ngek ngok-nya" dianggap bisa mempengaruhi mental para pemuda untuk condong ke negeri barat. Padahal rejim Soekarno menginginkan negeri ini terlalu miring ke kiri.

Setelah Koes Ploes, tidak ada lagi artis atau musisi yang dipenjara karena masalah politik. Kalaupun ada artis yang masuk hotel prodeo, biasanya karena masalah pornografi, narkotika atau pidana umum lainnya.

Malah, musisi Indonesia seolah menikmati status privilige sebagai kritikus sosial berkat lirik kritis dari lagu-lagu yang mereka ciptakan. Iwan Fals, Franky Sahilatua, grup musik Slank, Kantata Takwa, mereka dikenal kerap mengkritik penguasa. Tapi hingga saat ini, mereka tak pernah dipenjara dengan alasan politis.

Tak heran apabila masyarakat musik tanah air terhentak ketika Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena arah dan pandangan politiknya.

Sulit untuk menilai kasus Ahmad Dhani dari sudut pandang yang bebas dari bias partisan. Faktanya, Ahmad Dhani divonis karena 3 cuitannya di media sosial dianggap sebagai ujaran kebencian yang hukumnya diatur dalam UU ITE. Ketiga cuitan Ahmad Dhani yang diadukan adalah:


1. "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP", pada tanggal 7 Februari 2017;

2. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP", pada tanggal 6 Maret 2017;

3. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP" pada tanggal 7 Maret 2017.

Bagi mereka yang pandangan politiknya berseberangan dengan Ahmad Dhani, ketiga cuitan itu membuat mereka tersinggung dan sudah cukup untuk dijadikan delik aduan ujaran kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setuju dengan pendapat ini. Dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Maka, diputuskanlah ADP harus menginap di LP Cipinang selama 1,5 tahun dan harus masuk penjara hari itu juga!

Sementara bagi mereka yang pandangan politiknya segaris lurus dengan ADP, cuitannya itu merupakan hak asasi ADP dalam kebebasan berpendapat. Vonis terhadap ADP menjadi bukti bahwa rezim Jokowi anti terhadap kritikan sosial.

Pemerintahan Jokowi dinilai alergi pada demokrasi. Meski dengan dalil ujaran kebencian, namun pasal itu sendiri tidak begitu kuat pada kasus cuitan Ahmad Dhani. Justru aroma balas dendam lebih kental dirasakan.

Pemerintahan Jokowi dinilai sudah gagal memberikan keadilan hukum pada rakyatnya. Banyak cuitan dan ujaran lain yang lebih parah daripada yang dilontarkan Ahmad Dhani. Banyak cuitan dan ujaran melalui media sosial yang lebih menimbulkan keresahan dan lebih berpotensi memecah belah masyarakat.  Tapi hingga saat ini belum juga tersentuh oleh hukum. Padahal berbulan-bulan yang lalu sudah dilaporkan ke aparat berwenang. Victor Laiskodat, Ade Armando, Denny Siregar, Permadi Arya, nama-nama ini seolah hanya menjadi penghias surat laporan kepolisian.

***

Dalam industri musik Indonesia, Ahmad Dhani adalah seorang jenius di bidangnya. Suka atau tidak suka dengan pandangan politiknya saat ini, banyak orang mengakui kejeniusan ADP dalam menciptakan lirik dan komposisi lagu, ketajaman instingnya dalam menemukan musisi berbakat, dan bakat manajemen industri musiknya.

Sebagai pemusik jenius, sudah banyak lagu yang diciptakan Ahmad Dhani menjadi hits dan merajai tangga lagu. Komposisi musiknya mampu mengantarkan grupnya Dewa 19 atau grup lain yang berada dibawah asuhannya menjadi terkenal.

Dari semua lirik lagu yang pernah diciptakan ADP bersama grup Dewa 19, ada satu lagu yang jika dikaitkan dengan apa yang dialami ADP saat ini, seolah itu menjadi jawaban takdir.

"Ku berdiri
Disudut demokrasi
Ku rasakan
Gemuruh panjang
Nada - nada sumbang

Terbersit tanda Tanya
Itu sebuah proses panjang
Terucap jawaban
Merasuk nurani menyentak logika

Liberty... oh... oh...
Mimpi kami Memburu sketsa masa depan
Liberty... oh... oh...
Nanti kita butuh satu prasasti Asasi...

Ku pandangi
Nafas sesak seorang kawan
Teriakkan hak asasi itu
Yang slalu terlupa"

Lagu berjudul Liberty ini dirilis Dewa 19 pada tahun 1994. Meskipun tidak secara langsung, lagu ini dianggap sebagai kritikan terhadap rejim Soeharto, bahwa sudah waktunya Indonesia berdemokrasi. ADP memimpikan suatu saat kelak, Liberty, simbol demokrasi ala Amerika Serikat bisa terwujud di tanah airnya.

Perhatikanlah bait terakhir, "nafas sesak seorang kawan teriakkan hak asasi itu". Bukankah saat ini ADP sendiri yang menahan sesak, karena harus menjalani hukuman demi meneriakkan apa yang menurutnya hak asasi itu?

Empat tahun belakangan ini, Dhani praktis meninggalkan dunia musik, dan memilih jalan politik. Tapi, Ahmad Dhani bukanlah politikus. Dia adalah pejuang politik.

Dalam diri Ahmad Dhani mengalir dua DNA. DNA politikus yang diwarisinya dari sang ayah, Eddy Abdul Manaf, seorang diplomat dan anggota DPR. Dan DNA pejuang yang diwarisinya dari sang kakek, Rusta Sastraatmadja, salah seorang pejuang kemerdekaan dari divisi Siliwangi.

Memang tepat apabila wartawan senior Hersubeno Arief mengatakan, LP Cipinang bisa menjadi panggung terbesar bagi seorang Ahmad Dhani. LP Cipinang bisa menjadi kawah candradimuka bagi Ahmad Dhani untuk terus mengembangkan gagasan-gagasan tentang kebebasan dan demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun