Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ahmad Dhani dan Takdir dalam Lagu Liberty

30 Januari 2019   09:16 Diperbarui: 30 Januari 2019   11:50 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia, cuma ada dua artis, lebih tepatnya musisi yang dipenjara karena politik. Dulu, Koes Ploes dipaksa mendekam di balik jeruji oleh rejim Soekarno karena musik "Ngak ngek ngok-nya" dianggap bisa mempengaruhi mental para pemuda untuk condong ke negeri barat. Padahal rejim Soekarno menginginkan negeri ini terlalu miring ke kiri.

Setelah Koes Ploes, tidak ada lagi artis atau musisi yang dipenjara karena masalah politik. Kalaupun ada artis yang masuk hotel prodeo, biasanya karena masalah pornografi, narkotika atau pidana umum lainnya.

Malah, musisi Indonesia seolah menikmati status privilige sebagai kritikus sosial berkat lirik kritis dari lagu-lagu yang mereka ciptakan. Iwan Fals, Franky Sahilatua, grup musik Slank, Kantata Takwa, mereka dikenal kerap mengkritik penguasa. Tapi hingga saat ini, mereka tak pernah dipenjara dengan alasan politis.

Tak heran apabila masyarakat musik tanah air terhentak ketika Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena arah dan pandangan politiknya.

Sulit untuk menilai kasus Ahmad Dhani dari sudut pandang yang bebas dari bias partisan. Faktanya, Ahmad Dhani divonis karena 3 cuitannya di media sosial dianggap sebagai ujaran kebencian yang hukumnya diatur dalam UU ITE. Ketiga cuitan Ahmad Dhani yang diadukan adalah:


1. "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP", pada tanggal 7 Februari 2017;

2. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP", pada tanggal 6 Maret 2017;

3. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP" pada tanggal 7 Maret 2017.

Bagi mereka yang pandangan politiknya berseberangan dengan Ahmad Dhani, ketiga cuitan itu membuat mereka tersinggung dan sudah cukup untuk dijadikan delik aduan ujaran kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setuju dengan pendapat ini. Dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Maka, diputuskanlah ADP harus menginap di LP Cipinang selama 1,5 tahun dan harus masuk penjara hari itu juga!

Sementara bagi mereka yang pandangan politiknya segaris lurus dengan ADP, cuitannya itu merupakan hak asasi ADP dalam kebebasan berpendapat. Vonis terhadap ADP menjadi bukti bahwa rezim Jokowi anti terhadap kritikan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun