Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jika Pembebasan Baasyir atas Nama Kemanusiaan, Grasi untuk Susrama atas Dasar Apa?

23 Januari 2019   22:38 Diperbarui: 24 Januari 2019   08:37 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama. Dengan grasi tersebut, status hukuman Susrama menjadi hukuman pidana penjara sementara selama 20 tahun dan berhak untuk memperoleh remisi.

Susrama adalah otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Narendra Prabangsa pada 2009 yang lalu. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang pengadilan 15 Februari 2010. Upaya kasasinya ke Mahkamah Agung pun ditolak sehingga status hukuman Susrama sudah inkracht.

Sebagai upaya terakhir, Susrama meminta grasi kepada presiden, yang akhirnya dikabulkan oleh presiden Joko Widodo. Susrama merupakan satu di antara 115 terpidana seumur hidup yang mendapatkan grasi dari presiden. Mereka masuk kategori terpidana dengan kasus kriminal berat.

Grasi yang diterima Susrama tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tertanggal 7 Desember 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Nama adik mantan bupati Bangli I Nengah Pranawa itu tercantum pada urutan ke-94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama berdasar putusan PN Denpasar Nomor 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

"Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden." Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden.

Pemberian grasi kepada Susrama menyisakan tanda tanya besar, terutama di kalangan para jurnalis, yang notabene satu profesi dengan almarhum korban. Mereka mempertanyakan atas dasar apa presiden Joko Widodo memberikan grasi tersebut?

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras pemberian grasi kepada Susrama. "Ini (pemberian grasi untuk Susrama, Red) sinyal bahwa pemerintah kurang memberikan dukungan kepada wartawan," kata Ketua Umum AJI Abdul Manan kepada Jawa Pos, Selasa (22/01/2018). Tak hanya itu, AJI juga menuntut presiden Jokowi untuk mencabut grasi yang sudah diberikan.

Kecaman serupa juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). Menurut LBH Pers, kebijakan presiden tersebut sangat ironis di tengah banyaknya pekerjaan rumah pengungkapan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum diselesaikan hingga saat ini.

"Ironisnya begini, di satu sisi kasus (kekerasan terhadap, Red) jurnalisnya tidak diungkap secara baik, tapi kalaupun (kasus kekerasan) terbukti, ternyata mendapat keringanan," ucap Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin.

Apalagi, Susrama juga belum begitu lama menjalani hukuman penjaranya. Susrama diketahui mulai ditahan pada 26 Mei 2009, tidak lama setelah kasus pembunuhan pada Prabangsa yang diotakinya terungkap pada 11 Februari 2009. Itu artinya Susrama belum genap 10 tahun menjalani masa tahanannya.

Sementara itu, pihak Istana terkesan saling lempar soal pemberian grasi pada tersebut. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menolak berkomentar. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke menteri sekretaris negara (Mensesneg). "Itu tanya Pak Mensesneg. Grasi urusan Mensesneg," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun