Faktanya, kita hidup di negara Indonesia, dimana Islam menjadi agama mayoritas. Dalam Falsafah Pancasila, spirit hukumnya adalah hukum yang mengandung dimensi Ketuhanan atau tidak bertentangan dengan ajaran agama, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menjaga persatuan dan kesatuan, berwatak demokratis dan berintikan keadilan sosial.
Kedudukan hukum Islam yang kuat, yang kemudian diadopsi dalam perda-perda lain bukan sepenuhnya lantaran Islam itu agama mayoritas. Namun lebih didasarkan adanya hubungan antara negara yang menganut paham Negara Hukum dengan Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H