Polemik tentang Peraturan Daerah (Perda) Syariah kembali mencuat. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dalam pidatonya mengatakan, partainya menolak keberadaan Perda Syariah yang diterapkan beberapa daerah.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di negeri ini," kata Grace Natalie di ICE BSD Hall 3A, Tangerang, Minggu (11/11), dikutip dari detik.com.
"Partai ini tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariah, tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," sambungnya.
Belakangan, Grace mengklarifikasi isi pidatonya yang menuai kecaman beberapa pihak tersebut. Menurut Grace, ada pihak yang menyalahartikan pidatonya soal Perda Syariah.
Grace menjelaskan maksud dari pidatonya yang menyinggung Perda Syariah adalah kesetaraan semua agama di depan hukum dan peraturan pemerintah. Kesetaraan itu, sambung Grace, adalah yang dijamin konstitusi dan Pancasila.
"Esensi dari pidato itu, kami kembali ke konstitusi bahwa hak semua warga negara punya hak menjalankan ajaran agama di mana pun mereka berada dan itu sudah sesuai konstitusi kita," ucap Grace.
Memang benar, seperti yang dikatakan Grace Natalie, semua warga negara punya hak untuk menjalankan ibadah atau ajaran agamanya. Hal ini dijamin dengan begitu jelasnya oleh UUD 1945. Tak perlu kiranya Grace mengulang kembali pelajaran tingkat Sekolah Dasar ini.
Yang dipermasalahkan adalah, apakah Perda Syariah itu menghalangi atau menghilangkan hak ibadah warga negara lain? Inilah yang patut dicermati dan dipahami lebih lanjut oleh Grace dan PSI.
Istilah Perda Syariah sebenarnya tidak tepat, karena hal ini seolah merujuk pada satu agama tertentu, yakni Islam. Padahal, ada beberapa daerah lain yang juga menerapkan peraturan daerah berbasis agama di luar Islam.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Sekjen PDIP Hasto Krisyanto, "Buat kami memang tidak ada namanya Perda Syariah, yang ada peraturan daerah kabupaten mana, peraturan daerah kota mana, peraturan daerah provinsi mana, yang ada ya seperti itu. Semua harus diturunkan dari hukum konstitusi kita," kata Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Satu-satunya daerah yang menerapkan peraturan daerah berdasarkan asas Islam secara menyeluruh hanyalah provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di luar Aceh, daerah-daerah lain hanya menerapkan perda berdasarkan atau bernuansa hukum agama mayoritas di daerah tersebut. Itu pun hanya pada beberapa peraturan atau sektor hukum tertentu.