Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Situsmu Bukanlah Milikmu

1 Agustus 2018   06:42 Diperbarui: 1 Agustus 2018   08:03 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"...pendaftaran nama domain dengan registrar tidak memberikan kepemilikan sah atas nama domain, hanya hak penggunaan eksklusif." 

Lebih jelasnya, kita hanya memiliki kontrak dengan pencatat domain/registrar yang memberi kita "kepemilikan" dari domain seperti sebuah kontrak dengan perusahaan telepon untuk nomor telepon.

Begitu pula dengan web hosting. Kita hanya sekedar menyewa ruang, atau mengontrak rumah untuk ditempati berbagai database dari konten-konten yang ada pada website kita.

Bagian website yang menjadi hak milik kita

Terus, apakah kita tidak memiliki apapun dari website yang kita bangun tersebut?

Tenang, masih ada bagian website yang menjadi hak milik kita, yang bisa kita jaga dan klaim hak ciptanya. Apakah itu?

  • Konten tulisan

Seluruh tulisan baik itu berupa artikel atau kutipan yang terdapat pada website menjadi hak milik kita. Dengan syarat, kitalah yang menulisnya sendiri. Bila kita hanya menyalin ulang meskipun dengan ijin penulis aslinya, maka hak cipta dari tulisan tersebut ada pada penulis asli. Apalagi jika kita tinggal comot, alias menulis ulang tanpa menyertakan sumber aslinya. Itu sama artinya dengan mencuri hak milik orang lain.

  • Konten visual

Seluruh atau sebagian dari foto digital yang digunakan di situs web sebagai bagian dari logo, tampilan antarmuka, tampilan slide, galeri, video, atau aset desain visual lainnya adalah hak milik kita. Jika, dan hanya jika, kita yang membuatnya sendiri. Atau bila kita membayar orang lain untuk memotret, membuat infografis, membuatkan logo, untuk kemudian kita gunakan di website.

Satu lagi bagian website yang bisa menjadi hak milik kita adalah desain visual. Ini adalah kombinasi tata letak dan aset grafis yang dapat ditampilkan seperti warna, fotografi, dan tipografi untuk membuat antarmuka pengguna, gambar dan video, serta konten yang dapat dibaca dari situs web. Semua itu bisa menjadi hak milik kita jika kita membuatnya sendiri, atau karena tidak bisa membuat web design, biasanya kita menyerahkan urusan pembuatannya pada penyedia layanan.

Jadi kesimpulannya:

  • Kita tidak akan pernah secara sah memiliki nama domain, platform server web, CMS, platform web, perangkat lunak database, atau bahasa yang digunakan untuk membangun situs web kita.
  • Kita tidak akan pernah memiliki server web yang menghosting website kita.
  • Kita hanya diberi lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektual pencipta situs web dan / atau platform web yang digunakan untuk membangunnya.
  • Kecuali jika kita memprogram situs web sendiri.
  • Hak milik kita hanya terdapat pada konten tulisan, konten visual, dan desain antar muka, jika dan hanya jika ketiga bagian tersebut kita kerjakan atau kita buat sendiri atau membayar orang lain untuk mengerjakannya bagi kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun