Konsep Trisakti inilah yang coba dihidupkan lagi dalam pemerintahan Jokowi-JK ketika pasangan ini melihat 3 problem bangsa ini, yaitu:
1. merosotnya kewibawaan negara
2. melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional
3. merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa
Kemudian, berdasarkan Konsep Trisakti inilah, terhasilkan konsep Nawacita, di mana bunyi poin ke-7 berbunyi: "Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik"
(butir ke-7 Nawacita).
Kekhawatiran terbesar adalah ketika Pelindo II terjebak perang investor asing. Biaya pelabuhan bisa saja tak pernah efisien. Jika tak ada kenaikan tarif di terminal peti kemas, akan selalu ada kenaikan tarif untuk menjaga keuntungan investor.
Bila kondisinya terus-menerus seperti demikian, bukan tak mungkin Pelindo II akan mengalami kebangkrutan, yang bisa saja mengharuskan pemerintah menyuntik dana PMN (Penyertaan Modal Negara) yang asalnya dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Jika PMN tak dilakukan untuk menyelamatkan Pelindo II, utang Pelindo II akan dikonversi ke dalam bentuk kepemilikan saham.
Dalam aksi damainya ini, pihak SP JICT menagih janji pemerintah dalam meraih kemandirian ekonomi yang dicita-citakan rakyat Indonesia, dalam hal ini, membatalkan perpanjangan kontrak HPH atas PT. JICT. Namun, kita tak pernah tahu sejauh mana komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Nawacita.
Semoga pemerintah segera menunjukkan sikap tegasnya untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT - TPK Koja dengam HPH demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berdikari, sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh bapak Proklamator kita.. Aamiin..
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H