Mohon tunggu...
Andi Mirati Primasari
Andi Mirati Primasari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - i love reading and writing.. thanks Kompasiana, sudah menjadi langkah awal saya untuk mulai ngeblog..

Lahir dan besar di Makassar, dan saat ini menetap di Jakarta menjalani kesibukan sebagai seorang istri merangkap karyawati swasta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meletakkan Impian Kedaulatan Pelabuhan di Atas Janji Nawacita

12 Desember 2018   22:22 Diperbarui: 12 Desember 2018   22:45 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi SP JICT dalam menolak perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja dengan HPH (picture source: sindonews.com)

Konsep Trisakti inilah yang coba dihidupkan lagi dalam pemerintahan Jokowi-JK ketika pasangan ini melihat 3 problem bangsa ini, yaitu:
1. merosotnya kewibawaan negara
2. melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional
3. merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa

Kemudian, berdasarkan Konsep Trisakti inilah, terhasilkan konsep Nawacita, di mana bunyi poin ke-7 berbunyi: "Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik"
(butir ke-7 Nawacita).

Kekhawatiran terbesar adalah ketika Pelindo II terjebak perang investor asing. Biaya pelabuhan bisa saja tak pernah efisien. Jika tak ada kenaikan tarif di terminal peti kemas, akan selalu ada kenaikan tarif untuk menjaga keuntungan investor.

Bila kondisinya terus-menerus seperti demikian, bukan tak mungkin Pelindo II akan mengalami kebangkrutan, yang bisa saja mengharuskan pemerintah menyuntik dana PMN (Penyertaan Modal Negara) yang asalnya dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Jika PMN tak dilakukan untuk menyelamatkan Pelindo II, utang Pelindo II akan dikonversi ke dalam bentuk kepemilikan saham.

Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (picture source: maritimnews.com)
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (picture source: maritimnews.com)
Semoga saja, pelabuhan JICT dan TPK Koja tak jatuh ke penguasaan pihak asing. Sangat disayangkan bila kedua aset bangsa yang merupakan gerbang perekonomian nasional ini terpaksa dilepas karena alasan utang perusahaan yang menumpuk (global bond) dan tak mampu ditebus.

Dalam aksi damainya ini, pihak SP JICT menagih janji pemerintah dalam meraih kemandirian ekonomi yang dicita-citakan rakyat Indonesia, dalam hal ini, membatalkan perpanjangan kontrak HPH atas PT. JICT. Namun, kita tak pernah tahu sejauh mana komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Nawacita.

Semoga pemerintah segera menunjukkan sikap tegasnya untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT - TPK Koja dengam HPH demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berdikari, sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh bapak Proklamator kita.. Aamiin..

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun