Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen e-commerce denga seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
B. Motif Data Forgery
- Kasus data forgery pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank).
Motifnya : Si pelaku menyalin tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh asabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas korban.
2. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakartas.
Motifnya : Penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
3. E-mail Pishing
Motifnya : Mengirimkan sebuah e-mail pishing yang bertujuan untuk mecuri data-data rahasia tentang akun kita. E-mail seperti ini harus diwaspadai dengan cara tidak mengindahkan data menuruti perintah-perintah su hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat e-mail dari si pengirim e-mail pishing tersebut.
C. Penyebab Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya Data Forgery ialah sebagai berikut :
- Faktor Politik
faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karena latar belakang ekonomi, orang bisa melakukan apa saja apalagi dengan kecanggihan duni cyber. kejahatan semakin mudah dilakukan dengan dasar kemampuan dalam penggunaan komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Berbagai aspek-aspek faktor sosial budaya, yaitu sebagai berikut:
- Kemampuan Teknologi Informasi.
Karena teknologi sekarag semakin canggih dan mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi dan mendorong mmereka meakukan eksperimen.
- Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga merek melakukan kejahatan cyber.
- Komunitas.
Untuk menunjukan kelebihan mereka dan ingin dipandang oleh orang lain atau disebut hebat dan pada akhir nya tanpa disadari mereka telah menyimpang dari peraturan ITE.
D. Penanggulangan Data Forgery
1. Verify Your Account
jika kita verifikasi dan diminta menyebutkan username, password/kata sandi dan data yang lainnya. jangan sampai anda memberikan reaksi timbal balik, karena perlu diingat kata sandi itu bersifat pribadi(rahasia) yang tidak boleh diketahui atau diberikan kepada siapapu. Â Namun kalau anda mendaftarkan akun disuatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam lakukan saja, karena secara mekanismen umum seperti begitu.
2. If you don't respond within 48 hours, you account will be closed
"Apabila anda tidak menanggaoi dalam 48 jam, maka akun yang anda miliki akan hilang". Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Kita harus waspada pada tuisantersebut, karena hal itu hanya pemberitaan yang dapat membuat pembaca menjadi semakin panik.
3. Valued Customer
Karena email pashig biasanya targetnya menggunakan orang random, maka email tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. tetapi, suatu saat nama kita yang akan digunakan langsung. Maka dari itu harus selalu berhati-hati. Dan biasanya saat kita aktif di forum komunitas tertentu kebocoran nama akan terjadi.
4. Clink the Link Below to gain access to your account
Cara lain yan biasa digunakan oleh hacker yaitu dengan menampilkan URL. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitive itu patut diwaspadai. Misalnya halama loginyahoo mail. Disana anda akan disuruh memaukan username dan password e-mail anda.
yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-mail yang berkeliara di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti yang kita tahu password atau kata sandi merupakan bagian dari beberapa karakter yang berupa kombinasi  dari huruf, angka, ataupun string, untuk melindungi dokumen penting atau rahasia. Anda bisa bayangkan jika password e-mail anda jebol, yang terjadi adalah seluruh data-data anda akan dapat diketahui, termasuk password akun internet banking anda yang verifikasinya bisa masuk melalui e-mail. Maka uang anda akan habis dicuri.
E. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun dasar hukum tentang data forgery yaitu tercantum sebagai berikut:
Pasal 30
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapundengan tujuan untuk memperoleh informaasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun baik itu melanggar , menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakuka manipulasi, penciptaan, perubahan, penghasilan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggp seolah-olah data yang otentik.
Pasal 46Â
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2). Dipidana dengan pidana penjara paling lam 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3). Ditindak pid paling lam 8 tahun penjara dan dikenakan sanksi atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapa ratus juta rupiah).
Pasal 51
- Setiap orang yang memenuhi unsue sebagaimana dimaksud dalam pasal 35. Dipidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun dan atau denda paling banyakn 12.000.000.000,00 (dua belas miliyar rupiah).