B. Jenis Cybercrime
- Unauthorized Access To Computer System And Service
- Illegal Content
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber Sabotase And Extortion
- Offense Against Intellectual Property
- Infrengments Of Privacy
C. Karakteristik Cybercrime
- Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
- pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dilakukan melintasi batas negara.
D. Definisi Cyberlaw
Hukuman pada prinsipnya merupakan pengaturan pada sikap tindakan seseorang dan masyarakat dimana akan adanya sanksi bagi yang melanggar. Menurut Sitompul (2012:39) Cyberlaw dibutuhkan untuk sebagai berikut :
- Masyarakat yang ada didunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
- Meskipun terjadinya dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dapat mempengaruhi dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukuman yang dilakukan di dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lngkupnya meliputi  setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang diawali pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau nyata.
E. Tujuan Cyberlaw
Tujuan dari dibentuknya Cyberlaw sendiri menurut Sunarto (200:42) ialah :
- Melindungi data pribadi
- Menjamin kepastia hukum, dan
- Mengatur tindak pidana cybercrime
F. Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, The Law Of Internet mengingatkan tentanng ruang ligkup dari cyberlaw diantranya:
- Hak Cipta (Copy Right).
- Hak Merk (Trademark).
- Pencemaran Nama Baik (Defamation).
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access).
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, Domain Name.
- Kenyamanan Individu (Privacy).
- Isu Prosedural (Yuridiksi Pembuktian Penyidikan), transaksi elektronik dan digital ponografi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Definisi Data Forgery.
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting yang ada di interner. Kejahatan ini biasanya dilakukan terhadap insitusi atau lembaga yang memiliki dokumen penting disitus websitenya. Data forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disaari maupun tidak oleh pemilik data tersebut.