Makalah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
disusun oleh :
Hayatun Aulia S Â Â Â Â Â 12182448
Hanna Khofiyah      12181853
Pri Camelia M.J Â Â Â Â Â Â 12183835
Dinda Amelia         12182504
Putri Eka Hidayanti  12182461
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada era saat ini dengan cepatnya laju teknologi menyebabkan kurang amannya bagi data pribadi kita. hal yang sangat diperlukan adalah masalah keamanan didalam dunia maya. Karena kurangnya keamanan bisa menyebabkan data-data dan sitem yang ada di interneet dicuri oleh orang lain. data maupun sistem yang sudah terakses diinternet dapat dengan mudah dicuri. Kasus ini termasuk kedalam kejahatan dunia maya atau disebut cybercrime.
Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah prilaku ilegal yang dilakukan 0leh individu atau kelompok orang yang menyerang sebuah sistem keamanan komputer atau data-data yang terdapat didalam komputer. Kemampuan seorang pelaku dalam bidang teknologi pun berbeda-beda didalam jenis kejahatan ini.
faktor pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah faktor politik yang biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang pesaingggg atau lawannya tersebut. Potensi yang tidak dimaksimalka bagi manusia dapat mempengaruhi pikiran mereka untuk melakukan kejahatan cyber ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Definisi Cyber Crime
Cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamana jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Profesionalisme pelayanan dalam pemberian informasi kepada pelanggan dengan baik dan benar, agar pelanggan tidak kecewa. Dalam mengikuti era globalisasi dizaman sekarang, sesorang profesionalisme saat memberikan informasi tentunya harus sesuai denga fakta atau kenyataan. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul dengan seiring berjalannya perkembangan terknologi informasi yang begitu cepat.
Menurut Eoghan Casey didalam (Antoni:2018) "Cybercrime is used throught this text o refer any crime that involves computer and network including crimes that do not reply heavily on computer", pada dasarnya cybercrime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan informasi itu kepada pihak lainnya. Komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2010:10) ada 2 komputer crime:
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian ataupun penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri,  seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. pada dasarnya cybercrime meliputi tindak  pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.