Mohon tunggu...
Prima Angelina Invani
Prima Angelina Invani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Magister Kenotariatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perspektif Hukum Perbankan

19 Januari 2024   22:33 Diperbarui: 19 Januari 2024   22:38 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8.            Lembaga-lembaga keuangan diminta untuk menyusun program yang menyangkut pemberantasan pencucian uang.              

Dalam hukum perbankan, terdapat 4 (empat) asas perbankan, yaitu:

- asas kepercayaan 

-asas kehati-hatian

-asas mengenal nasabah

- asas kerahasiaan

 Dalam asas kepercayaan, bank dalam melaksanakan usahanya harus berlandaskan kepercayaan antara bank dengan nasabah. Asas kehati-hatian mengharuskan bank untuk berhati-hati dalam melaksanakan u usahanya, termasuk dalam mencegah praktik pencucian uang. Asas mengenal nasabah mengharuskan bank untuk mengenali identitas nasabah dan sumber dana yang digunakan. Asas kerahasiaan mengharuskan bank untuk menjaga kerahasiaan nasabah dan tidak memberikan informasi nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan nasabah.

Untuk mencegah praktik pencucian uang, bank wajib menerapkan prinsip customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). CDD adalah kegiatan identifikasi calon nasabah dan memantau karakteristik transaksi setiap nasabah, sedangkan EDD adalah kegiatan identifikasi risiko pencucian uang yang lebih tinggi dan memperkuat CDD. Bank yang tidak menjalankan prinsip tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenal nasabah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun