8. Â Â Â Â Â Â Lembaga-lembaga keuangan diminta untuk menyusun program yang menyangkut pemberantasan pencucian uang. Â Â Â Â Â Â Â
Dalam hukum perbankan, terdapat 4 (empat) asas perbankan, yaitu:
- asas kepercayaanÂ
-asas kehati-hatian
-asas mengenal nasabah
- asas kerahasiaan
 Dalam asas kepercayaan, bank dalam melaksanakan usahanya harus berlandaskan kepercayaan antara bank dengan nasabah. Asas kehati-hatian mengharuskan bank untuk berhati-hati dalam melaksanakan u usahanya, termasuk dalam mencegah praktik pencucian uang. Asas mengenal nasabah mengharuskan bank untuk mengenali identitas nasabah dan sumber dana yang digunakan. Asas kerahasiaan mengharuskan bank untuk menjaga kerahasiaan nasabah dan tidak memberikan informasi nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan nasabah.
Untuk mencegah praktik pencucian uang, bank wajib menerapkan prinsip customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). CDD adalah kegiatan identifikasi calon nasabah dan memantau karakteristik transaksi setiap nasabah, sedangkan EDD adalah kegiatan identifikasi risiko pencucian uang yang lebih tinggi dan memperkuat CDD. Bank yang tidak menjalankan prinsip tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenal nasabah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H