[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Narkoba jenis shabu, ecstacy dengan alat isap berupa bong, juga uang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Resort Metropolitan Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/9/2012). Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com/Lasti Kurnia)"][/caption]
Ah, lagi-lagi informasi dari BNN membuat saya tertegun. Menurut data terakhir para tersangka narkoba berdasarkan jenis pekerjaan diperoleh hasil sebagai berikut:
1.PNS: 1.368 orang
2.Polisi/TNI: 1.388 orang
3.SWASTA: 79.596 orang
4.Wiraswasta: 48.644 orang
5.Petani: 4.788 orang
6.Buruh: 18.672 orang
7.Mahasiswa:3.139 orang
8.Pelajar:3.120 orang
9.Pengangguran:28.270 orang
Untungnya ibu rumahtangga tidak dimasukkan menjadi satu kategori di atas. Atau, apakah tim peneliti tidak mengategorikan Ibu rumah tangga sebagai jenis pekerjaan? Beda dengan petugas kelurahan yang seringkali menulis Ibu rumah tangga sebagai jenis pekerjaan di di KTP warga berjenis kelamin perempuan. Karena menurut informasi yang disampaikan teman Blogger saya, Ibu rumah tangga di Jember sudah banyak beralih profesi sebagai pengedar (sekaligus pemakai). Walahh… ini pasti motifnya ekonomi. Apalagi kalau bukan, mengingat bisnis narkoba membawa keuntungan yang besar karena nilai jualnya di Indonesia yang begitu tinggi. Imbasnya, pengguna dari berbagai latar belakang pun makin semarak. Tentu para ibu pengedar ini sangat lihai dalam berdagang demi memperoleh pendapatan yang berlimpah. Saya yakin bila pemberantasan narkoba tidak kita dukung secara maksimal, mungkin tahun depan sudah ada tambahan satu kategori untuk 'ibu rumah tangga' yang tercatat dalam data para tersangka narkoba. Dan semoga saja tidak!
Menurut sumber tersebut diketahui pula mereka yang terjerat kasus obat-obatan terlarang sudah mencapai jumlah 4,9 juta lebih. Dan hanya 18.000-an pengguna saja yang bersedia direhabilitasi. Lalu kemana sekian puluh juta pengguna lainnya? Tidak tertampung atau memang benar-benar belum mau berhenti? Hanya ada tiga kemungkinan mengapa sekian juta sisanya belum direhabilitasi.
Pertama, mereka masih berat melepas ketergantungannya yang sudah begitu mendarah daging. Beberapa dari mereka sesungguhnya memiliki rasa malu dengan predikat seorang pemakai. Sementara kenikmatan semu lebih menguasai. Alhasil, mereka akan mengalami over dosis bila tidak mampu mengendalikan diri.
Kedua, mereka takut dipenjara. Kondisi kejiwaan yang tidak stabil sangat memungkinkan mereka mengalami rasa takut. Jangankan dipenjara. Melihat polisi saja mereka sudah ketakutan. Hal ini disebabkan dari penggunaan narkoba yang memberikan efek gelisah dan merasa bersalah.
Ketiga, over dosis hingga kehilangan nyawa alias tewas. Mengutip berita tentang kasus kematian akibat narkoba yang mencapai 51.000 jiwa setiap tahunnya merupakan jawaban atas pertanyaan di atas. Bila pendataan mulai dilakukan sejak tahun 2008 saja, artinya sudah lebih dari dua ratus lima puluh ribu jiwa nyawa menghilang sia-sia karena over dosis. Itu pun yang terdata. Belum termasuk mereka-mereka yang luput dari pendataan.
Dari sekian juta pengguna yang masih berpikir panjang untuk direhabilitasi, sebaiknya tidak perlu sungkan. Kini masyarakat sudah cerdas dalam bersikap. Mana yang harus didukung dan diberantas. Mana yang harus dilindungi dan dimusnahkan. Melalui tulisan ini saya merasa harus menyampaikan bahwa peredaran gelap narkoba sudah pada tahap waspada. Sangat mengancam!
Untuk itu, siapapun diantara kita yang secara kebetulan menemui para korban penyalahgunaan narkoba, hendaknya meluangkan waktu untuk mengajak dan menemani mereka melaporkan diri, bukan ke kantor polisi. Tetapi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Yakni, instansi berwenang yang dibentuk melalui keputusan Menteri Kesehatan RI No.18/MENKES/SK/2012. Tujuan dibentuknya memang untuk merangkul pengguna atau pecandu narkoba untuk mau melakukan rehabilitasi. Karena itulah tindakan ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Berikut saya lampirkan daftar IPWL wilayah Jakarta yang bisa didatangi.
NO
NAMA IPWL
ALAMAT
TELEPON
KONTAK PERSON
1
RSKO JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak No. 75, Cibubur
Jakarta Timur
021-87711968; 021-87711969
2
RSJ Soeharto Heerdjan
Jl. Prof. Dr. Latumenten No.1
Jakarta Barat
021- 5682841
3
RSUP Fatmawati
Jl. RS. Fatmawati Cilandak
Jakarta Selatan
021-7501524
4
RSUD Duren Sawit
Jl. Duren Sawit Baru No.2
Jakarta Timur
021-8617601 ext 1009
5
Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok
Jl. Bugis No. 63
Jakarta Utara
021-443930348
6
Puskemas Kecamatan Koja
Jl. Walang Permai No. 39
Jakarta Utara
021-4367168; 021-43905851
CP: dr. Zulvia ( 0818-482527)
7
Puskesmas Kecamatan Tebet
Jl. Prof. Supomo SH No. 54
Jakarta Selatan
021-8314955
CP: dr. Dwi Rahayu (081314856856)
8
Puskesmas Kecematan Gambir
Jl. Tanah Abang I/10
Jakarta Pusat
021-3810051; 021-3844256
CP: dr. Mirsad (08128899324)
9
Puskesmas Kecamatan Kemayoran
Jl. Serdang Baru I
Jakarta Pusat
021-4244277; 021-42801847
10
Puskesmas Kecamatan Johar Baru
Jl. Tanah Tinggi XIV
Jakarta Pusat
021-4246359; 021-4244277
11
Puskesmas Kecamatan Senen
Jl. Kramat VII/31
Jakarta Pusat
021-3145194; 021-3146194
12
Puskesmas Kecamatan Tambora
Jl. Krendang Utara No.4
Jakarta Barat
021-6313651
CP: Dr. Darus (085715333890)
13
Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
Jl. Wijaya VIII Duta Mas
Jakarta Barat
021-5648379
14
Puskesmas Kecamatan Cengkareng
Jl. Kamal Raya
Jakarta Barat
021-6191756
15
Puskesmas Kecamatan Kramat Jati
Jl. Raya Inpres No.48
Jakarta Timur
021-87791352
16
Puskesmas Kecamatan Jatinegara
Jl. Matraman Raya No.220
Jakarta Timur
021-8195146
17
Poliklinik BNN
Jl. M.T Haryono No.11 Cawang
Jakarta Timur
021-80871566
Sumber: BNN Provinsi DKI Jakarta
Yang perlu diingat adalah, jangan sampai aparat penegak hukum menangkap basah mereka yang kedapatan memiliki narkoba jenis apapun. Bila terjadi, urusan selanjutnya akan rumit karena menjadi perkara kriminal yang prosesnya berbuntut ke meja hijau. Ujung-ujungnya dipenjarakan. Jadi, lebih baik melapor bukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H