Mohon tunggu...
Pridah Yunita
Pridah Yunita Mohon Tunggu... Mahasiswa - D4 Perbankan dan Keuangan Universitas Airlangga

Hai, aku Pridah Yunita Mahasiswa D4 Perbankan dan Keuangan dari Universitas Airlangga. Aku memiliki hobi bermain badminton dan juga menulis. Aku juga bercita-cita ingin bekerja di sektor keuangan negara. Sekian profil dari aku, terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banyak yang Belum Tahu, Berikut Ini Fungsi dan Manfaat Pajak Daerah

13 Oktober 2022   19:28 Diperbarui: 13 Oktober 2022   19:33 4361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dengan falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, akan tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara setidaknya sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan tidak terkecuali bagi daerah, bahkan pajak bisa dikatakan hulu dari sebuah pembangunan. 

Tanpa pajak, pembangunan infrastruktur, pendidikan murah bahkan sistem pemerintahan sepertinya tidak akan berjalan, karena hampir 90% belanja negara dibiayai yang bersumber dari penerimaan pajak. Pajak daerah tentu berbeda dengan pajak pusat, baik dari segi pengelolaan, jenis pajak, spt, tempat pelayanan pajak, dari segi manfaatnya.

Pengertian Pajak Daerah

Menurut undang undang perpajakan, pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi  atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut terdapat beberapa unsur pajak daerah yaitu:

  • Bersifat memaksa
  • Berdasarkan undang-undang
  • Tanpa mendapatkan imbalan secara langsung
  • Digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan rakyat

Fungsi Pajak Daerah

Fungsi pajak daerah pada umumnya lebih di utamakan untuk pengalokasian sumber daya dalam rangka penyediaan dan pelayanan kepada masyarakat. Secara garis besar terdapat dua fungsi utama pajak daerah, yaitu fungsi budgetory dan regulatry.

  • Pajak daerah sebagai penerimaan (Budgetair)

Fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah, dengan kata lain fungsi disebut sebagai fungsi budgetair. Fungsi ini merupakan alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembangunan daerah.

  • Pajak daerah sebagai pengaturan (Regulerend)

Fungsi pengaturan dalam hal ini adalah pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal lain fungsi pajak daerah ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di era otonomi daerah, yang mana tingkat kebutuhan dana untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah tergolong besar, disisi lain sumber -- sumber pendanaan yang tersedia cukup terbatas.

Manfaat Pajak Daerah

Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan daerah yang akan dirasakan langsung untuk pembangunan daerah. Selain itu terdapat beberapa manfaat pajak daerah yang dapat dirasakan secara langsung yang tinggal di daerah.

  • Meningkatkan kemampuan ekonomi

Untuk meningkatkan ekonomi daerah maka diperlukan sumber pemasukan dengan adanya pajak daerah. Yang dimana hasil pungutan pajak tersebut digunakan untuk mencapai tujuan dan target ekonomi yang di inginkan pemerintah daerah setempat. Bila tujuan ini dapat terealisasi maka secara tidak langsung pajak daerah bermanfaat untuk pembangunan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

  • Sebagai tabungan/kas daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun