Mohon tunggu...
Priandita Koswara
Priandita Koswara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan

BKBH GMNI YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Bioetika terhadap Aborsi Pada Korban Perkosaan

21 Oktober 2023   03:00 Diperbarui: 21 Oktober 2023   03:00 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip etika "jangan menyakiti" melarang dengan sengaja menyakiti atau melukai pasien. Hal ini menuntut perawatan yang kompeten secara medis yang meminimalkan risiko. Non-maleficence sering kali dipadukan dengan prinsip beneficence, yaitu kewajiban untuk memberi manfaat bagi pasien. Secara bersama-sama, prinsip-prinsip ini menekankan pada melakukan lebih banyak kebaikan dari pada keburukan.

Meminimalkan risiko bahaya merupakan hal yang menonjol dalam penolakan World Health Organization (WHO) terhadap larangan aborsi karena orang hamil yang menghadapi hambatan dalam melakukan aborsi sering kali menggunakan metode yang tidak aman, yang merupakan penyebab utama kematian dan kesakitan ibu yang dapat dihindari di seluruh dunia.

3. Justice

Keadilan, yang merupakan prinsip terakhir bioetika, mengharuskan perlakuan serupa pada kasus serupa. Jika moral orang yang hamil dan janinnya sama, banyak yang berpendapat bahwa membunuh janin tersebut tidak adil kecuali untuk membela diri, jika janin tersebut mengancam nyawa orang yang hamil. Yang lain berpendapat bahwa bahkan untuk membela diri, mengakhiri hidup janin adalah tindakan yang salah karena secara moral janin tidak bertanggung jawab atas segala ancaman yang ditimbulkannya.

Namun para pembela aborsi menyatakan bahwa meskipun aborsi mengakibatkan kematian orang yang tidak bersalah, hal tersebut bukanlah tujuannya. Jika etika suatu tindakan dinilai dari tujuannya, maka aborsi mungkin dibenarkan jika tindakan tersebut mewujudkan tujuan etis, seperti menyelamatkan nyawa seorang perempuan atau melindungi kemampuan keluarga dalam merawat anak-anak mereka saat ini.

Tata cara pengecualian aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang boleh melakukan aborsi maupun dokter yang memiliki surat keterangan melakukan aborsi. Sehingga aborsi dapat dilakukan dengan aman, tepat dan bertanggung jawab. Dan ada beberapa persyaratan pengecualian aborsi, salah satunya adalah usia kehamilan tidak lebih dari 40 hari.

Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan juga diatur secara jelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Upaya perlindungan korban tindak pidana perkosaan tidak semata-mata menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan kewajiban masyarakat untuk membantu memulihkan kondisi korban perkosaan dalam kehidupan sosial.

Berdasarkan uraian di atas, kehamilan yang tidak diinginkan akibat perkosaan jelas melanggar hak reproduksi korban perkosaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Korban perkosaan kehilangan hak-hak reproduksi mereka dan kehilangan kesehatan reproduksi mereka secara fisik, mental dan sosial. Setiap perempuan harus memiliki hak untuk menentukan kehidupan reproduksinya secara bebas, termasuk hak untuk menentukan kehamilannya sendiri. Dalam rangka memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak reproduksi korban perkosaan sebagai bentuk hak asasi manusia, sangat tepat dilakukan aborsi legal namun bersyarat bagi perempuan yang hamil akibat perkosaan.

Referensi:

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, (2001), Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Angelli Amanti P, Faizal, Regina Zahrani M, Frenky Dio, & Resti Fevria. (2023). Analisis Kasus Aborsi di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Biologi, 2(2), 304--310. https://doi.org/10.24036/prosemnasbio/vol2/447. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun