Fakta pertama:
Beredar foto GT dan 2 kompasianers (I dan VS)
Â
Fakta kedua:
Beredar tulisan PK (klarifikasi) bahwa dia bersama-sama dengan kedua kompasianer itu sebagai lawyer GT
Â
Fakta ketiga:
Yang terekam di CCTV Restoran Cak Tu Ci hanya lima orang yaitu 2 kompasiners, GT, dan 2 pengawal dari Lapas
Â
Asumsi:
Perkataan PK tidak dapat dipercaya
Â
Dapatkah disimpulkan bahwa PK = GT bila perkataan PK tidak dapat dipercaya?
Apakah fakta kedua (PK berada di restoran) masih bisa dipakai bila asumsi di atas benar?
Berarti fakta kedua gugur, apakah masih logis kesimpulan PK = GT tanpa fakta kedua?
Sebaliknya bila asumsi salah mengapa tidak mempercayai perkataan PK?
Â
Apakah kesimpulan bahwa PK = GT tidak bertentangan dengan asumsi bahwa perkataan PK tidak dapat dipercaya?
Â
Bila fakta kedua dipakai, berarti PK dapat dipercaya
Â
Bila fakta kedua yang dikemukakan PK dapat dipercayai, mengapa perkataan PK tidak dapat dipercayai?
Â
Â
Masalah kedua soal implikasi
Â
Apakah logis menuntut Kompasiana membanned akun PK?
Â
Alasan yang dipakai adalah PK = GT dan GT tidak boleh memakai HP dan Laptop
Â
Bagaimana PK bisa mengirimkan tulisan ke Kompasiana?
Diyakini bahwa PK = GT dan menulis memakai HP/Laptop di Lapas
Â
Yang diterima oleh Kompasiana adalah ide dari PK (yang diyakini sebagai GT)
Â
Apa yang dimasalahkan:
Proses penulisan atau ide dari PK yang diyakini sebagai GT?
Â
Proses penulisan memakai HP/Laptop (bila PK=GT) berlangsung di Lapas, proses penulisan itu tidak terjadi di Kompasiana.
Yang diterima Kompasiana adalah ide berupa tulisan
Bila masalahnya adalah pemakaian HP/Laptop, masalahnya adalah masalah Lapas atau masalah Kompasiana?
Logiskah bila proses penulisan yang terjadi di Lapas (bila PK= GT) menjadi tanggung jawab Kompasiana?
Â
Bukankah seharusnya proses penulisan (bila PK=GT) adalah tanggung jawab Lapas atau tanggung jawab Kemenkumham?
Â
Bila Kompasiana membanned akun PK (yang dicurigai sebagai GT), apakah tindakan Kompasiana tidak berlebihan (melampaui wewenang)?
Â
Bila kompasianer (Nararya dan pengikutnya) menuntut Kompasiana membanned akun PK, apakah tuntutan itu tidak salah alamat?
Â
Apakah sang dewa logika sudah tidak peduli dengan logika?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H