A. Pengertian Penyaluran Dana
Suatu penyaluran dana merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan cara misal dari pihak A memberikan dana kepada pihak lain (Pihak B, Pihak C, bahkan pihak lainnya) yang bermaksud untuk mendukung suatu tujuan yang sudah direncanakan oleh pihak penerima dana. Selanjutnya penyaluran dana ini ialah pembiayaan yang tentunya bertujuan untuk membantu kelangsungan kebutuhan modal kerja suatu pihak. Dalam hal ini ada ketentuan-ketentuan yang akan dipenuhi dari kedua belah pihak yaitu pihak bank syariah akan memberikan dana kepada nasabahnya yang sudah memenuhi persyaratan kelayakan perlengkapan kebutuhan pembiayaan, sedangkan nasabah akan mengembalikan pembiayan tersebut setelah usahanya berjalan dan merain keuntungan dengan margin yang sudah disepakati di awal.Â
B. Fungsi Penyaluran Dana
Penyaluran dana pastinya berfungsi sebagai penyokong dana bagi nasabah yang meminta pembiayaan usahanya, hal tersebut sangatlah membantu bagi nasabah yang kekurangan modal uasaha. Sehingga dengan adanya bantuan penyaluran dana dengan tersebut dapat mencukupi modal usahanya sehingga menjadi berhasil nantinya.
C. Kebijakan Pokok Dalam Penyaluran Dana
Kebijakan pokok dalam penyaluran dana bank syariah berlandaskan dari prinsip-prinsip syariah, yang mengatur bagaimana dana yang diberikan oleh bank tersebut dapat diperoleh, digunakan, dan didistribusikan. Berikut terdapat beberapa kebijakan pokok yang umum digunakan oleh bank syariah dalam melakukan penyaluran dana:
1. Prinsip Al-Wadiah (Prinsip Kepastian)
Pada prinsip ini Bank syariah bertindak selaku pemegang amanah atas dana nasabah. Kebijakan tersebut menjamin keamanan dan pengembalian dana nasabah secara utuh sesuai dengan kesepakatan di awal, terkecuali dalam keadaan tertentu yang tersepakati.
2. Prinsip Al-Mudharabah dan Al-Musharakah (Prinsip Bagi Hasil)
Pada bidang ini Bank syariah bisa memberikan penyaluran dana dengan prinsip bagi hasil kepada pihak yang memerlukan modal. Dalam hal tersebut, bank syariah dapat berperan sebagai investor (sahibbul mal) yang menyiapkan dana dan pihak lain sebagai pengelola usaha (mudharib atau musharik). Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
3. Prinsip Al-Murabahah (Prinsip Jual Beli)