Dengan adanyanya prinsip tersebut Bank syariah dapat melakukan penyaluran dana dalam bidang jual beli. Yang mana nantinya Bank syariah membeli aset yang diinginkan oleh nasabah dengan harga tertentu dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi sesuai kesepakatan bersama. Keuntungan bank syariah berasal dari selisih harga jual dan harga beli yang tidak memberatkan pihak nasabah.
4. Prinsip Al-Ijarah (Prinsip Sewa)
Bank syariah dapat menggunakan prinsip sewa dalam penyaluran dana. Yaitu Bank syariah bisa menyewakan aset untuk nasabah dengan jangka waktu tertentu serta pembayaran sewa yang disepakati keduanya.
5. Prinsip Al-Hibah (Prinsip Hibah) merupakan pemberian dana oleh pihak bank kepada nasabah yang membutuhkan dana dalam bentuk hibah (pemberian sukarela) tanpa ada kewajiban pengembalian.
Tujuan dari kebijakan pokok dalam penyaluran dana bank syariah ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas bank syariah itu sesuai dengan prinsip syariah yang ada, serta memberikan manfaat yang adil bagi berbagai pihak maupun aspek yang terkait.
D. Tata Cara Penilaian Kualitas Penyaluran Dana
Suatu penilaian kualitas penyaluran dana bank syariah ada beberapa aspek yang teelibat harus dievaluasi secara hati-hati. Tata cara umum yang digunakan dalam penilaian kualitas penyaluran dana bank syariah adalah sebagai berikut:
1. Kepatuhan Syariah
2. Analisis Risiko
3. Evaluasi Penerima Dana
4. Penggunaan Dana Â
5. Pengelolaan Kualitas
6. Pelaporan dan Transparansi
7. Evaluasi Pasca Penyaluran
Dengan adanya tata cara penilaian kualitas penyaluran dana bank syariah yang komprehensif ini, bank syariah dapat memastikan penyaluran dana yang sesuai dengan ketentuan syariah, aman dari risiko yang tidak dikehandaki, dan memberikan kemanfaatan yang optimal kepada semua pihak yang tergabung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H