Mohon tunggu...
Preti aisyah Siahaan
Preti aisyah Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mendengarkan musik dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Serta Organisasi Penyaluran Pembiayaan di Bank Syariah

8 Juni 2023   17:58 Diperbarui: 8 Juni 2023   18:01 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Penyaluran Dana

Suatu penyaluran dana merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan cara misal dari pihak A memberikan dana kepada pihak lain (Pihak B, Pihak C, bahkan pihak lainnya) yang bermaksud untuk mendukung suatu tujuan yang sudah direncanakan oleh pihak penerima dana. Selanjutnya penyaluran dana ini ialah pembiayaan yang tentunya bertujuan untuk membantu kelangsungan kebutuhan modal kerja suatu pihak. Dalam hal ini ada ketentuan-ketentuan yang akan dipenuhi dari kedua belah pihak yaitu pihak bank syariah akan memberikan dana kepada nasabahnya yang sudah memenuhi persyaratan kelayakan perlengkapan kebutuhan pembiayaan, sedangkan nasabah akan mengembalikan pembiayan tersebut setelah usahanya berjalan dan merain keuntungan dengan margin yang sudah disepakati di awal. 

B. Fungsi Penyaluran Dana

Penyaluran dana pastinya berfungsi sebagai penyokong dana bagi nasabah yang meminta pembiayaan usahanya, hal tersebut sangatlah membantu bagi nasabah yang kekurangan modal uasaha. Sehingga dengan adanya bantuan penyaluran dana dengan tersebut dapat mencukupi modal usahanya sehingga menjadi berhasil nantinya.

C. Kebijakan Pokok Dalam Penyaluran Dana

Kebijakan pokok dalam penyaluran dana bank syariah berlandaskan dari prinsip-prinsip syariah, yang mengatur bagaimana dana yang diberikan oleh bank tersebut dapat diperoleh, digunakan, dan didistribusikan. Berikut terdapat beberapa kebijakan pokok yang umum digunakan oleh bank syariah dalam melakukan penyaluran dana:

1. Prinsip Al-Wadiah (Prinsip Kepastian)

Pada prinsip ini Bank syariah bertindak selaku pemegang amanah atas dana nasabah. Kebijakan tersebut menjamin keamanan dan pengembalian dana nasabah secara utuh sesuai dengan kesepakatan di awal, terkecuali dalam keadaan tertentu yang tersepakati.

2. Prinsip Al-Mudharabah dan Al-Musharakah (Prinsip Bagi Hasil)

Pada bidang ini Bank syariah bisa memberikan penyaluran dana dengan prinsip bagi hasil kepada pihak yang memerlukan modal. Dalam hal tersebut, bank syariah dapat berperan sebagai investor (sahibbul mal) yang menyiapkan dana dan pihak lain sebagai pengelola usaha (mudharib atau musharik). Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.

3. Prinsip Al-Murabahah (Prinsip Jual Beli)

Dengan adanyanya prinsip tersebut Bank syariah dapat melakukan penyaluran dana dalam bidang jual beli. Yang mana nantinya Bank syariah membeli aset yang diinginkan oleh nasabah dengan harga tertentu dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi sesuai kesepakatan bersama. Keuntungan bank syariah berasal dari selisih harga jual dan harga beli yang tidak memberatkan pihak nasabah.

4. Prinsip Al-Ijarah (Prinsip Sewa)

Bank syariah dapat menggunakan prinsip sewa dalam penyaluran dana. Yaitu Bank syariah bisa menyewakan aset untuk nasabah dengan jangka waktu tertentu serta pembayaran sewa yang disepakati keduanya.

5. Prinsip Al-Hibah (Prinsip Hibah) merupakan pemberian dana oleh pihak bank kepada nasabah yang membutuhkan dana dalam bentuk hibah (pemberian sukarela) tanpa ada kewajiban pengembalian.

Tujuan dari kebijakan pokok dalam penyaluran dana bank syariah ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas bank syariah itu sesuai dengan prinsip syariah yang ada, serta memberikan manfaat yang adil bagi berbagai pihak maupun aspek yang terkait.

D. Tata Cara Penilaian Kualitas Penyaluran Dana

Suatu penilaian kualitas penyaluran dana bank syariah ada beberapa aspek yang teelibat harus dievaluasi secara hati-hati. Tata cara umum yang digunakan dalam penilaian kualitas penyaluran dana bank syariah adalah sebagai berikut:
1. Kepatuhan Syariah
2. Analisis Risiko
3. Evaluasi Penerima Dana
4. Penggunaan Dana  
5. Pengelolaan Kualitas
6. Pelaporan dan Transparansi
7. Evaluasi Pasca Penyaluran


Dengan adanya tata cara penilaian kualitas penyaluran dana bank syariah yang komprehensif ini, bank syariah dapat memastikan penyaluran dana yang sesuai dengan ketentuan syariah, aman dari risiko yang tidak dikehandaki, dan memberikan kemanfaatan yang optimal kepada semua pihak yang tergabung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun