Kesadaran mengenai bank syariah adalah jalan keluar dari masalah ekonomi untuk mencapai kesejahteraan sosial telah hadir, tetapi upaya sebenarnya yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut hampir menghilang dalam luasnya sistem perekonomian dunia yang tidak dapat melepaskan diri dari bunga. Meski demikian, pemikiran tersebut terus berkembang meski secara bertahap. Beberapa penguuji pencobaan terus dilaksanakan mulai dari bentuk proyek yang sederhana sampai kerjasama yang berskala besar. Dari upaya ini para pelaksana bank syariah dapat memikirkan untuk membuat infrastrukstur sistem perbankan yang bebas dari bunga.
Walaupun perbankan syariah di Indonesia ini relatif baru, akan tetapi dari tahun ke tahun baik dari sisi jumlah banknya maupun kegiatan penghimpunan dana dan pembiayaannya cukup mengalami pertumbuhan yang signifikan serta sangat memberikan bantuan pada market share perbankan nasional. Hal tersebut menjadi fenomena yang terus di telaah oleh kalangan bisnis karena merupakan peluang yang sangat menjanjikan untuk terus dikembangkan, oleh karena yang kita ketahui bahwa penduduk di Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim hal inilah merupakan pasar yang cukup potensial bagi perkembangan serta pertumbuhan perbankan syariah.
Dengan banyaknya perbankan syariaj yang muncul, maka banyak pula yang akan dapat di berikan pembiayaan.
Pengertian Pembiayaan:
Pembiayaan atau bahasa lainnya financing merupakan dana yang diberikan oleh pihak perbankan kepada pihak lain (masyarakat/lembaga) yang melakukan pinjaman untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik di lakukan sendiri maupun lembaga. Istilah lain dari pembiayaan adalah  pihak pemberi dana memberikan kepercayaan berupa amanah kepada peminjam dana. Dana yang telah di salurkan harus di pergunakan untuk hal yang sejalur dengan ketentuan syariah.
Produk-produk pada pembiayaan syarian memiliki beberapa jenis yaitu:
1). Pembiayaan Modal Kerja Syariah adalah suatu perusahaan memberikan pembiayaan untuk kebutuhan modal operasi usahanya dengan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
2). Pembiayaan Investasi Syariah adalah menanam dana yang tujuannya untuk meraih suatu manfaat di masa yang akan datang, atau dengan artian adalah pembiayaan untuk jangka waktu yang lama.
3). Pembiayaan Konsumtif Syariah yang mana pembiayaan ini di berikan bukan untuk modal usaha namun untuk konsumsi.
4). Pembiayaan Sindikasi ialah pembiayaan untuk suatu lembaga yang yang mana transaksinya sangatlah besar sehingga memerlukan dana yang cukup besar untuk memberikan pembiayaan tersebut.
5). Pembiayaan Take Over merupakan penanggungan yang di lakukan pihak bank syariah untuk nasabah atas pinjaman transaksaksi yang  di lakukannya pada bank konvensional.
6). Pembiayaan Later Off Credit adalah sebuah pembiayaan untuk pemfasilitasan transaksi eksport dan inport nasabah.
Prinsip-prinsip yang terdapat pada suatu pembiayaan yaitu ada berbagai macam yaitu sebagai berikut:
Yang pertama ada prinsip bagi hasil, yang tentunya modal kerja maupun hasil kerja (keuntungan) akan dibagi secara merata. Pembiayaan yang di utamakan dalam prinsip bagi hasil ini adalah berupa uang tunai atau dapat pula barang yang senilai  dengan uang. Contoh misalkan perusahaan A memberikan pembiayaan uang tunai sebesar 10 juta, dan perusahaan B ingin memberikan pembiayaan berupa motor, maka harus dipastikan bahwa nilai dari motor tersebut sama dengan nilai uang 10 juta tersebut.
Yang kedua adalah prinsip jual beli, artinya ada sebuah transaksi antara penjual dengan pembeli. Yang mana bank akan membeli barang yang di inginkan oleh nasabah itu terlebih dahulu, lalu kemudian nasabah membeli barang itu dari bank sehingga ini dapat membantu nasabah mewujudkan barang yang di inginkan.Â
Kemudian yang terakhir adalah prinsip sewa-menyewa, dalam prinsip ini terdapat dua akad yaitu akad ijarah dan ijarah muntahiya bi at-tamlik. Pengertian dari akad ijarah ini adalah pemindahan hak pakai tanpa adanya pemindahan kepemilikan, contonya seperti sewa ruko, sewa rumah dan lain sebagainya. Kemudian akad ijarah muntahiya bi at-tamlik merupakan akad sewa yang akhirnya menjadi kepemilikan. Contohnya pada 2 bulan pertama hanya menyewa rumah saja tetapi pada bulan ke 3 rumah tersebut telah di beli oleh penyewa tadi. Sehingga hak kepemilikan tentunya akan menjadi milik penyewa tadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H