6). Pembiayaan Later Off Credit adalah sebuah pembiayaan untuk pemfasilitasan transaksi eksport dan inport nasabah.
Prinsip-prinsip yang terdapat pada suatu pembiayaan yaitu ada berbagai macam yaitu sebagai berikut:
Yang pertama ada prinsip bagi hasil, yang tentunya modal kerja maupun hasil kerja (keuntungan) akan dibagi secara merata. Pembiayaan yang di utamakan dalam prinsip bagi hasil ini adalah berupa uang tunai atau dapat pula barang yang senilai  dengan uang. Contoh misalkan perusahaan A memberikan pembiayaan uang tunai sebesar 10 juta, dan perusahaan B ingin memberikan pembiayaan berupa motor, maka harus dipastikan bahwa nilai dari motor tersebut sama dengan nilai uang 10 juta tersebut.
Yang kedua adalah prinsip jual beli, artinya ada sebuah transaksi antara penjual dengan pembeli. Yang mana bank akan membeli barang yang di inginkan oleh nasabah itu terlebih dahulu, lalu kemudian nasabah membeli barang itu dari bank sehingga ini dapat membantu nasabah mewujudkan barang yang di inginkan.Â
Kemudian yang terakhir adalah prinsip sewa-menyewa, dalam prinsip ini terdapat dua akad yaitu akad ijarah dan ijarah muntahiya bi at-tamlik. Pengertian dari akad ijarah ini adalah pemindahan hak pakai tanpa adanya pemindahan kepemilikan, contonya seperti sewa ruko, sewa rumah dan lain sebagainya. Kemudian akad ijarah muntahiya bi at-tamlik merupakan akad sewa yang akhirnya menjadi kepemilikan. Contohnya pada 2 bulan pertama hanya menyewa rumah saja tetapi pada bulan ke 3 rumah tersebut telah di beli oleh penyewa tadi. Sehingga hak kepemilikan tentunya akan menjadi milik penyewa tadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H