Mohon tunggu...
Preti aisyah Siahaan
Preti aisyah Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mendengarkan musik dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah

26 Maret 2023   00:04 Diperbarui: 26 Maret 2023   00:06 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6). Pembiayaan Later Off Credit adalah sebuah pembiayaan untuk pemfasilitasan transaksi eksport dan inport nasabah.

Prinsip-prinsip yang terdapat pada suatu pembiayaan yaitu ada berbagai macam yaitu sebagai berikut:

Yang pertama ada prinsip bagi hasil, yang tentunya modal kerja maupun hasil kerja (keuntungan) akan dibagi secara merata. Pembiayaan yang di utamakan dalam prinsip bagi hasil ini adalah berupa uang tunai atau dapat pula barang yang senilai  dengan uang. Contoh misalkan perusahaan A memberikan pembiayaan uang tunai sebesar 10 juta, dan perusahaan B ingin memberikan pembiayaan berupa motor, maka harus dipastikan bahwa nilai dari motor tersebut sama dengan nilai uang 10 juta tersebut.

Yang kedua adalah prinsip jual beli, artinya ada sebuah transaksi antara penjual dengan pembeli. Yang mana bank akan membeli barang yang di inginkan oleh nasabah itu terlebih dahulu, lalu kemudian nasabah membeli barang itu dari bank sehingga ini dapat membantu nasabah mewujudkan barang yang di inginkan. 

Kemudian yang terakhir adalah prinsip sewa-menyewa, dalam prinsip ini terdapat dua akad yaitu akad ijarah dan ijarah muntahiya bi at-tamlik. Pengertian dari akad ijarah ini adalah pemindahan hak pakai tanpa adanya pemindahan kepemilikan, contonya seperti sewa ruko, sewa rumah dan lain sebagainya. Kemudian akad ijarah muntahiya bi at-tamlik merupakan akad sewa yang akhirnya menjadi kepemilikan. Contohnya pada 2 bulan pertama hanya menyewa rumah saja tetapi pada bulan ke 3 rumah tersebut telah di beli oleh penyewa tadi. Sehingga hak kepemilikan tentunya akan menjadi milik penyewa tadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun