Mohon tunggu...
Pipit Agustin
Pipit Agustin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Seniman Tepung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menggugat Faedah Ajang Kecantikan Global

15 Agustus 2023   15:39 Diperbarui: 15 Agustus 2023   15:41 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ajang kecantikan Miss Universe 2023 akan digelar di El Savador pada 18 November mendatang. Sebagaimana diketahui, ajang seperti ini mengutamakan kriteria cantik fisik berbalut busana yang glamour dan seksi. Pokoknya 'sedap' dipandang mata. Indonesia pun turut menyelenggarakan ajang Miss Indonesia dalam rangka menjaring calon pemenang yang akan diikutsertakan pada ajang Miss Universe di tingkat dunia.

Ajang kecantikan ini tentu saja melibatkan dewan juri untuk menilai para peserta. Jelas, kriteria cantik versi Miss Universe menonjolkan paras dan body dengan diembel-embeli faktor kecerdasan/ intelegensi. Pastinya para pesertanya terbatas pada rentang usia tertentu, masih lajang, penampilannya menarik alias seksi, berparas cantik, dan umumnya tidak  memakai kerudung, meskipun pesertanya muslimah.

Wajar lah, manusia mana pun akan menyukai keindahan dan kecantikan. Belum puas melihat kecantikan wajah, para dewan juri merasa perlu melihat dan mengecek tubuh para peserta berkedok body checking. Para finalis diinstruksi untuk membuka seluruh busana mereka. Tak dapat dielak, terjadilah yang namanya pelecehan sebagaimana diberitakan media baru-baru ini.

Kompas[dotcom] misalnya menulis berita, PJ, salah satu finalis Miss Universe Indonesia mengatakan, dugaan pelecehan dalam kontes kecantikan itu bermula saat peserta diminta mengikuti fitting pakaian. Semua finalis diinstruksikan mencoba gaun untuk acara final. Namun, tiba-tiba salah satu EO acara kecantikan itu mengadakan agenda lain, yakni body checking. Menurut kuasa hukum korban lainnya berinisial N, Mellisa Anggaraini, agenda body checking tidak pernah dibahas atau disetujui kliennya pada 1 Agustus 2023. Saat body checking, N disuruh melepas semua busana yang dikenakannya. Bahkan, salah satu pihak EO memotret N. Kegiatan body checking itu dihadiri oleh laki-laki.

Pelajaran bagi Muslimah

Kalau dipikir-pikir, apa wujud nyata pagelaran  ajang miss-misssan ini bagi masyarakat? Apa pula faedah body checking bagi penyelenggaraan ajang ini? Jika memang nantinya mereka yang menang bertugas keliling dunia dan mempromosikan program-progam seperti mengentaskan kemiskinan, dll, maka wujud buka-bukaan aurat itu tidak ada gunanya.

Dugaan pelecehan kepada para finalis miss universe Indonesia harusnya menjadi renungan bersama bahwa ajang-ajang seperti ini memang rawan pelecehan. Bagi muslimah, aurat adalah anugerah yang wajib dijaga. Sedangkan kontestasi seperti miss universe justru mewajibkan aurat itu terbuka untuk umum.

Lagian, peran nyata perempuan yang jauh lebih penting adalah menjadi ibu generasi. Peran ini berusaha untuk dimandulkan oleh paham kapitalisme sekuler global dengan menghadirkan ajang eksistensi diri semacam miss universe. Para perempuan digiring untuk menyukai keglamoran alias hedonism. Capaian materi (hadiah dan gaji) dalam ajang ini memang fantasis bagi pemenang. Wajar jika banyak yang berminat mendapatkannya. Namun, risiko kemuliaan diri akan tergadai ketika perempuan muslim ikut dalam kontestasi semacam ini sebagaimana kasus yang barusaja terjadi.

Oleh karenanya, penting bagi para muslimah mencermati hakikat ajang kecantikan semacam ini. Melihatnya lebih cermat dengan kaca mata islam, bukan sekularisme sebagaimana yang banyak dipakai kebanyakan orang saat ini.

Kontes kecantikan (beauty pageant/contest, musaabaqah malikah al jamaal) adalah sebuah kompetisi yang fokus utamanya kecantikan fisik (physical beauty) para kontestannya, meski beberapa kontes juga memasukkan kriteria lain, yaitu kepribadian, kecerdasan, bakat, dan jawaban terhadap pertanyaan juri. Fokus penilaian dalam kontes kecantikan perempuan dewasa (adult) adalah rias wajah (make up), rambut dan gaun, peragaan pakaian renang (swimsuit modelling), dan wawancara pribadi. (en.wikipedia.org).

Kontes kecantikan modern di AS dirintis tahun 1865 oleh Phineas Taylor Barnum, tapi kontes itu dibubarkan karena protes publik. Kontes itu diselenggarakan setelah sebelumnya Barnum menggelar kontes-kontes kecantikan bayi, burung, dan anjing. Kontes-kontes kecantikan internasional tahunan yang utama adalah Miss World (dirintis Eric Morley tahun 1951), Miss Universe (1952), Miss International (1960), dan Miss Earth (2001). (en.wikipedia.org).

Mengutip pendapat Ustaz Shidddiq al-Jawi, beliau mengatakan bahwa para ulama kontemporer sepakat kontes kecantikan haram hukumnya atas kaum muslim. Mereka misalnya Dr. Ahmad Syirbashi (guru besar Al-Azhar Mesir), Syekh Jadul Haq (mantan Syekh Al-Azhar), Dr. Nashr Farid Washil (mantan Mufti Mesir), dan Dr. Hisamuddin 'Ifanah (guru besar fikih dan ushul fikih Universitas Al Quds, Yerussalem). (Mahdi Al Mabruk, Ahkam Musyarakah Al Mar`ah, hlm.136; www.onislam.net).

Dalil-dalil syar'i yang menunjukkan haramnya kontes kecantikan, antara lain:

Pertama, dalil yang melarang eksploitasi tubuh perempuan (istighlal al unuutsah), yaitu hadis Rafi' bin Rifa'ah ra., ia berkata,

"Rasulullah saw. telah melarang kita hari ini beberapa hal. Rasulullah saw. telah melarang kita dari pekerjaan budak perempuan, kecuali apa yang ia kerjakan dengan tangannya. Beliau mengatakan, 'Yaitu pekerjaan seperti ini,' sambil beliau memperagakan dengan jarinya, yaitu membuat roti, memintal, dan menenun." (HR Al--Hakim, Al--Mustadrak, Juz 2 No. 2279, hadis sahih).

Hadis ini menunjukkan yang dibolehkan bagi perempuan adalah pekerjaan dari jerih payahnya (juhdu al mar`ah), bukan pekerjaan dari mengeksploitasi tubuhnya. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad--Dustur, 1/331).

Kedua, dalil yang melarang tabaruj bagi perempuan, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki nonmahram (izh-har az ziinah wa al mahasin lil ajanib). Tabaruj haram berdasarkan dalil Al-Qur'an (QS An-Nur [24] : 31 & 60).

Juga berdasarkan dalil Sunah dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah beliau lihat, salah satunya nisaa` kaasiyat 'aariyaat (perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang). (HR Muslim No. 2128).

"Berpakaian, tetapi telanjang" maksudnya mengenakan pakaian yang transparan atau pakaian ketat yang membentuk tubuh. (Ibnu Taimiyah, Majmu'ul Fatawa, 22/146).

Ketiga, dalil yang melarang membuka aurat (kasyful 'aurat) bagi perempuan di hadapan nonmahram. Firman Allah Swt.,

"Dan janganlah mereka [wanita beriman] menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang (biasa) tampak dari padanya."(QS An-Nur [24] : 31).

Yang dimaksud "apa yang (biasa) tampak dari padanya" (illa maa zhahara minha) menurut Ibnu Abbas ra. adalah wajah dan dua telapak tangannya. (Al-Baihaqi, As-Sunan Al Kubra; Ibnu Abdil Barr, At-Tamhid; Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur`an al-'Azhiem).

Keempat, dalil yang melarang menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Islam telah mengharamkan kaum muslim menyerupai kaum nonmuslim dalam segala hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. Sabda Rasulullah saw.,

"Barang siapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka ia adalah bagian dari mereka." (HR Abu Dawud, No. 4031).

Semoga para muslimah memahami hukum syarak sehingga bisa melindungi diri mereka dari godaan dunia yang bisa memalingkan mereka dari tugas hakiki. Wallahualam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun