Mohon tunggu...
Prayudha Ragil Musthofa
Prayudha Ragil Musthofa Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai swasta di PT YMPA

saya mempunyai hobi olahraga, dan minat di konten makanan dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal "Bank Syariah" sebagai Lembaga Keuangan yang Sah di Indonesia

22 Juni 2024   17:35 Diperbarui: 22 Juni 2024   17:42 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan Syariah adalah sistem keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip utama yang menjadi landasan dalam perbankan Syariah adalah larangan riba (bunga), larangan perjudian, larangan investasi dalam bisnis yang haram (misalnya alkohol, tembakau, pornografi), dan penekanan pada keadilan dan keberdayaan ekonomi.

Tujuan-tujuan Bank Syariah

  • Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah/beraktifitas secara Islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur penipuan.
  • Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
  • Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar.
  • Untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter, melalui aktifitas bank Islam yang diharapkan mampu menghindari inflasi dan negative-spread akibat penerapan sistem bunga.
  • Menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan khususnya bank, serta menanggulangi kemandirian lembaga keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri.

Landasan Hukum Mengenai Bank Syariah

Berikut landasan hukum yang melindungi Bank syariah di Indonesia, ada beberapa peraturan    yang membahas tentang Bank syariah, diantaranya:

  • Undang-undang dasar 1945 pasal 33
  • Undang-undang no 7 tahun 1992
  • Undang-undang no 10 tahun 1998
  • Undang-undang no 10 tahun 1998

Dalil dalam Al Qur'an Mengenai Bank Syariah

Dasar hukum utama yang menjadi landasan berdirinya bank syariah, kita ketahui bahwasannya bank syariah yang menjelaskan tentang Bank syariah, antara lain:

  • QS Al-Baqarah ayat 283
    • Ayat yang menjadi landasan hukum Bank syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, yang memiliki arti "Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaknya yang kamu percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah bertaqwa kepada Allah SWT." Dari ayat ini bisa diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank maupun nasabah harus menjaga amanah yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan tetap berkegiatan ekonomi tanpa kecurangan atau kebohongan sedikitpun. Bisa dibilang harus terbuka dan transparan.
  • QS Al-Maidah ayat 1-2
    • Dalam ayat pertama memiliki arti " Hai orang-orang beriman ! Penuhilah akad-akad itu."  sedangkan arti ayat ke dua " dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan." Dari dua ayat ini bisa diartikan bahwasannya Bank syariah hadir untuk melaksanakan dan menjaga akad-akad yang telah disepakati diantara dua pihak tidak boleh terjadi sebuah penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran islam serta kesepakatan yang ada. Akad inilah yang menjadi perbedaan utama anatara bank syariah dan bank konvensional, dalam bank syariah akad yang diberlakukan adalah memakai sistem bagi hasil. Selain itu prinsip yang digunakan dalam bank syariah adalah sistem tolong menolong untuk mengerjakan sebuah kebajikan, dengan hal ini maka selain melakukan kegiatan perbankan atau perniagaan mereka juga beribadah.

Ciri-ciri Bank Syariah

  • Bagi hasil dan keuntungan yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk persentase bagi hasil dari jumlah keuntungan yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk melakukan tawar-menawar dalam batas wajar.
  • Penggunaan presentase tetap dari jumlah kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan karena presentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas perjanjian telah berakhir. Sistem presentase memungkinkan beban bunga semakin tinggi.
  • Dalam kontrak pembiayaan proyek, Bank Syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan (fixed return) yang ditetapkan dimuka karena pada hakikatnya untung/ ruginya suatu proyek yang dibiayai bank baru diketahui setelah proyek itu selesai.
  • Adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariah (Hukum Islam)
  • Ada produk khusus yang tidak terdapat dalam bank konvensional, yaitu pembiayaan tanpa beban yang murni bersifat sosial. Produk itu ditujukan bagi orang miskin/sangat membutuhkan untuk kegiatan keagamaan. Sumber dana fasilitas ini berasal dari zakat, infak sedeqah, dan pendapatan nonhalal.


Manfaat Perbankan Syariah:

  • Memberikan pilihan alternatif bagi mereka yang ingin mengelola keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Mendorong keadilan dalam sistem keuangan dengan menghindari praktik bunga yang dianggap merugikan.
  • Mendukung pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip keberdayaan ekonomi.


Keistimewaan Bank Syariah

Bank syariah memilliki keistimewaan antara lain:

  • Kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pengelola bank dengan nasabah sehingga dalam menghadapi risiko usaha membagi keuntungan secara jujur dan adil.
  • Diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga.
  • Konsep Bank Syariah berorientasi pada kebersamaan dalam hal berikut.
  • Mendorong investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui profit andloss sharing;
  • memerangi kemiskinan dengan membina ekonomi lemah melalui bantuan hibah yang diarahkan secara produktif;
  • meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil baik yang diberlakukan kepada bank (Mudharib) atau kepada pemegang amanah maupun kepada peminjam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun