Artikel dibuat oleh Novi Madalena, Siti Utami, Annisa Muslim Saputri, Prayudha Ragil Musthofa, Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Pelita Bangsa. Jl. Inspeksi Kalimalang No.9, Cibatu, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
prayudhamusthofa@gmail.com
Sebagaimana bank pada umumnya, Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya menyalurkan pembiayaan dan memberikan jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang namun pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip prinsip syariat Islam.
Perbedaan pokok antara perbankan Syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan Syariah sedangkan jual beli (bali') dihalalkan. Dalam pandangan Islam uang hanya sebagai alat tukar dan bukan suatu komoditas karena Islam tidak mengenal "time value of money". Dengan demikian, dilarang untuk membayar atau menerima bunga dari uang yang dipinjamkan. Sebagai pengganti mekanisme bunga, bank Syariah melakukan bagi hasil (profit sharing).
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Bank umum pertama di Indonesia yang beroperasi berdasarkan syariat Islam adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sesuai Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan bank berdasarkan prinsip syariah Islam.
Dalam dua tahun terakhir, beberapa bank pemerintah maupun bank swasta mulai beroperasi sebagai bank Komersial Syariah atau hanya membentuk Unit Bank Syariah. Sampai dengan akhir tahun 2001, jaringan bank Syariah di Indonesia terdiri dari berikut ini.
Apa Yang Dimaksud Perbankan Syariah?