Mohon tunggu...
Financial

Mengenali Lebih Dalam FinTech, Transformasi Finansial di Era Digital dan Manfaatnya

11 Maret 2019   20:28 Diperbarui: 11 Maret 2019   20:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://goo.gl/images/MY7Pe9

Seiring berjalannya waktu dan bergeserya zaman ke zaman, mengakibatkan Perkembangan teknologi di dunia semangkin pesat setiap harinya, sayangnya untuk informasi-informasi yang tergolong penting seperti ini, mayoritas penduduk indonesia malah masih belum mengerti dan sadar mengenai pentingnya informasi tersebut. 

Terutama di bidang perkembangan teknologi finansial. Mayoritas masyarakat indonesia belum mengenali berbagai teknologi finansial terbaru, contohnya saja seperti FinTech yang sedang marak- maraknya dikalangan orang yang tergolong tidak awam di bidang finansial.


Yaapp,, istilah fintech itu memang lumayan sering kita dengar belakangan ini, mulai dari arti yang positif higga arti yang negatif sering kita dengar tentang istilah "fintech" ini. Seperti yang paling sering kita dengar dan temui seperti e-wallet, GO-PAY, OVO,dan Sakuku BCA dan masih banyak lagi, itu merupakan salah satu jenis fintech yang berhubungan dengan sistem pembayaran. 

Namun masih banyak masyarakat indonesia mengaggap bahwa fintech ini merupakan lembaga pinjaman yang berbasis digital yang tidak jelas sumber keamanan dan kepercayaannya. Hal ini memperlihatkan bahwa tidak semua orang memahami dengan baik mengenai fintech tersebut.  


Apa perlunya kita memahami fintech? Terutama bagi masyarakat yang tergolong ke dalam generasi milenial yang notabene menggunakan teknologi digital dalam kegiatan sehari-harinya. Apa sih manfaat menggunakan fintech itu ? Naah!!  Guna menjawab hal ini, berikut akan kita ulas mengenai apa itu FinTech dan apa manfaatnya untuk diri sendiri khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya yuk kita ulas apa itu FinTech lebih dalam!


Menurut Bank Indonesia, Teknologi finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan atau efisiensi kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Dilansir dari https://www.bi.go.id

Finansial technologi/FinTech juga merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya kita kalau akan melakukan pembayaran terhadap suatu barang atau jasa harus bertatap muka dan membawa seumlah uang cash, kini kita dapat melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitugan detik saja tanpa harus membawa uang cash dan bertatap muka secara langsung. Dilansir dari https://www.bi.go.id

Fintech ini mucul seiring dengan perubahan atau pergeseran pola hidup masyarakat milenial yang saat ini sangat ketergantungan terhadap kecanggihan teknologi informasi, hal ini merupakan akibat dari tuntutan hidup yang mengharuskan manusia bergerak lebih cepat dan tanggap terhadap segala sesuatu sehari hari serba cepat. 

Hal tersebut membuat masyarakat sangat membutuhkan sesuatu yang instan seperti mengenai permasalahan dalam transaksi jual beli dan pembayaran. Seperti membeli barang ke tempat perbelajaan, ke ATM/bank untuk mentrasfer dana, dengan adanya teknologi, hal hal seperti in bertransfomasi menjadi kegiatan yang bisa di lakukan hanya dengan menggunakan teknologi digital. 

Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran  digital yang dilakukan secara online dan dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik, tentu sangat efisien dan ekonomis kan? Karna jarak tempuh dan waktu yang diperlukan untuk melakukan kegiatan itu sangat terpangkas.

Di indonesia sendiri, FinTech berkembang di berbagai sektor, mulai dari startup pembayaran, pemiaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance) investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitasi, riset keuangan, dan lain-lain. Contoh perusahaan fitech yang tumbuh dan berkembang di indonesia atara lain: Cekaja, HaloMoney, Doku, Veritrans, Ruma, NgaturDuit, Jojonomic, Cermati, Aturduit, Kartuku. Dilansir dari https://www.finansialku.com

Perkembangan teknologi fiansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, suatu usaha, maupun perekonomian nasional, namun disisi lain memiliki potensi resiko yang apabila tidak di mitigasi secara baik dapat meggaggu sistem keuangan.

Fintech juga memiliki peran untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan segala transaksi sehari hari baik dalam pegelolaa fiance maupun sistem pembayaran dan pedanaan  Dalam hal ini FinTech mampu menggatikan peran lembaga keuangan formal seperti Bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam: Dilansir dari https://www.bi.go.id

-Meyediaka pasar bagi pelaku usaha
-Menjadi alat bantu untuk pembayaran, peyelesaian/settelmet dan kliring
-Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien
-Mitigasi resik dari sistem pembayara yang konvensinal
-Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung , meminjam dana dan peyertaa modal.

Sehubung degan hal tersebut diatas, serta untuk mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindugan konsumen serta manajemen resiko dan kehati-hatian guna tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuagan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran telah menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai teknologi finansial dan Regulatory Sanbox. Dilansir dari https://www.bi.go.id

Melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengetur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi penyeleggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran yang telah memperoleh izin di Bank Indonesia dan bagi peyelenggara Teknologi Fiansial yang berada di bawah kewenangan otoritas terkait.

Bentuk bentuk inisiatif bank indonesia terkait FinTech antara lain: Dilansir dari https://www.bi.go.id

-Fasilitator. Bank Indonesia menjadi fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran

-Analis bisnis yang intelegent. Melalui kerjasama degan otoritas dan agen-agen internasional, Bank Indonesia menjadi analis bagi pelaku usaha terkait FinTech utuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan sistem pembayaranyang aman dan tertib.

-Asesmen. Bank Indonesia melakukan monitoring dan penilaian (assessment) terhadap setiap kegiata usaha yang melibatkan FinTech da system pembayarannya menggunakan teknologi.

-Koordinasi dan komunikasi. Bank Indonesia menjaga hubungan dengan otoritas terkait untuk tetap mendukung keberadan FinTech di indonesia. Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha di indonesia dengan memberikan pengarahan secara berkala mengenai FinTech. Dilansir dari https://www.bi.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun