Perkembangan teknologi fiansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, suatu usaha, maupun perekonomian nasional, namun disisi lain memiliki potensi resiko yang apabila tidak di mitigasi secara baik dapat meggaggu sistem keuangan.
Fintech juga memiliki peran untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan segala transaksi sehari hari baik dalam pegelolaa fiance maupun sistem pembayaran dan pedanaan  Dalam hal ini FinTech mampu menggatikan peran lembaga keuangan formal seperti Bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam: Dilansir dari https://www.bi.go.id
-Meyediaka pasar bagi pelaku usaha
-Menjadi alat bantu untuk pembayaran, peyelesaian/settelmet dan kliring
-Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien
-Mitigasi resik dari sistem pembayara yang konvensinal
-Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung , meminjam dana dan peyertaa modal.
Sehubung degan hal tersebut diatas, serta untuk mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindugan konsumen serta manajemen resiko dan kehati-hatian guna tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuagan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran telah menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai teknologi finansial dan Regulatory Sanbox. Dilansir dari https://www.bi.go.id
Melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengetur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi penyeleggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran yang telah memperoleh izin di Bank Indonesia dan bagi peyelenggara Teknologi Fiansial yang berada di bawah kewenangan otoritas terkait.
Bentuk bentuk inisiatif bank indonesia terkait FinTech antara lain: Dilansir dari https://www.bi.go.id
-Fasilitator. Bank Indonesia menjadi fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran
-Analis bisnis yang intelegent. Melalui kerjasama degan otoritas dan agen-agen internasional, Bank Indonesia menjadi analis bagi pelaku usaha terkait FinTech utuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan sistem pembayaranyang aman dan tertib.
-Asesmen. Bank Indonesia melakukan monitoring dan penilaian (assessment) terhadap setiap kegiata usaha yang melibatkan FinTech da system pembayarannya menggunakan teknologi.
-Koordinasi dan komunikasi. Bank Indonesia menjaga hubungan dengan otoritas terkait untuk tetap mendukung keberadan FinTech di indonesia. Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha di indonesia dengan memberikan pengarahan secara berkala mengenai FinTech. Dilansir dari https://www.bi.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H