BANGSAÂ Indonesia tengah menyongsong Pemilu 2024.
Pemilu mendatang terdiri atas pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Pileg akan menghasilkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) provinsi maupun kota/kabupaten.
Untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) di negara demokrasi, ada beberapa persyaratan.
Berikut ini adalah persyaratan menjadi caleg:
1. Kewarganegaraan
Caleg harus menjadi warga dari negara atau daerah yang bersangkutan, biasanya harus memiliki kewarganegaraan yang sah dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.
2. Usia.
Umur minimal untuk menjadi anggota legislatif biasanya ditentukan misalnya 25 tahun atau 30 tahun, Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan lembaga legislatif yang bersangkutan
3. Pendaftaran Pemilih