Mohon tunggu...
Rennie Wihardani
Rennie Wihardani Mohon Tunggu... Human Resources - CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi

CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi | expert in career development, competency and performance employee | renniewihardani6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aku Tertarik Jadi Caleg, Apa yang Perlu Kuketahui?

21 Mei 2023   13:23 Diperbarui: 21 Mei 2023   13:45 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran dan penyerahan dokumen bakal calon legislatif oleh DPD Partai Perindo Kota Bekasi di kantor KPU Kota Bekasi, Minggu 14 Mei 2023 

BANGSA Indonesia tengah menyongsong Pemilu 2024.

Pemilu mendatang terdiri atas pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Pileg akan menghasilkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) provinsi maupun kota/kabupaten.

Untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) di negara demokrasi, ada beberapa persyaratan.

Berikut ini adalah persyaratan menjadi caleg:

1. Kewarganegaraan

Caleg harus menjadi warga dari negara atau daerah yang bersangkutan, biasanya harus memiliki kewarganegaraan yang sah dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.

2. Usia.

Umur minimal untuk menjadi anggota legislatif biasanya ditentukan misalnya 25 tahun atau 30 tahun, Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan lembaga legislatif yang bersangkutan

3. Pendaftaran Pemilih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun