Mohon tunggu...
Wawan Setiawan
Wawan Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Fasilitas Pajak PPN guna Dorong Hilirisasi Emas di Indonesia

10 Januari 2024   12:17 Diperbarui: 10 Januari 2024   13:24 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan hilisasi emas di Indonesia masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. Beberapa faktor yang mempengaruhi hilisasi emas di Indonesia meliputi tingginya biaya bahan baku dalam negeri, bahan baku luar negeri lebih murah, serta minimnya dukungan permodalan dan sumber daya manusia yang terampil di bidang pengolahan emas. 

Tinggi harga harga jual emas batang diakibatkan masih memiliki unsur PPN didalamnya, dikarenakan bahan baku emas Batangan dan perhiasan dikenakan PPN. 

Sehingga salah satu langka kongkrit pemerintah adalah mengeluarkan peraturan terbaru yang memberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak tertentu (BKPT) yang bersifat strategis yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023.

Mengenal Peraturan Baru yang mengatur Fasilitas Tidak Dipungut PPN

Tepat pada tanggal 07 Desember 2023, Ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah barang-barang yang diberikan kemudahan perpajakan untuk mendorong perkembangan dunia usaha, meningkatkan daya saing, dan memperlancar pembangunan nasional. 

Dengan tujuan untuk mendukung sektor-sektor strategis dalam perekonomian untuk terus berkembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2021.

Secara singkat, PMK tersebut memuat aturan lebih rinci terkait regulasi pemberian fasilitas PPN untuk barang BKPT yang bersifat strategis khusus untuk barang berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula. PMK ini juga merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri.

Sekilas Tentang Anode Slime dan/atau Emas Granula

Anode slime merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Sedangkan emas granula merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
  • memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
  • merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan PMK 133 tahun 2023, Fasilitas tidak dipungut PPN diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang mengolah anode slime yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau mengolah emas granula yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan. 

Fasilitas tersebut dapat diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Namun, PKP wajib membuat Faktur Pajak dan harus memuat keterangan “PPN Tidak Dipungut sesuai dengan PP Nomor 70 tahun 2021”.

Bahkan PMK ini juga mengatur jikalau PKP tertentu memindahtangankan anode slime dan/atau emas granula kepada pihak lain. Pemindahantangan dapat dilakukan dengan cara penyerahan anode slime dan/atau emas granula di dalam daerah pabean dan/atau diekspor. 

Jika hal ini dilakukan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang sebelumnya tidak dipungut menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan tersebut. 

Adapun besaran yang wajib dibayar oleh PKP ada sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan. 

PKP dapat membayar PPN terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Pemindahtanganan juga menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar tidak dapat dikreditkan.

Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anode slime dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada pihak lain. 

Apabila PKP melewati jangka waktu yang telah ditentukan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Begitu juga jika tidak atau kurang dibayar PKP diberikan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain wajib membayar PKP juga wajib melaporkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Harapan Atas PMK Nomor 133/PMK.03/2023

Pemberian fasilitas PPN untuk anode slime dan/atau emas granula tentunya akan bermanfaat positif guna mendukung perekonomian di sektor strategis. 

Hal ini akan sangat bermanfaat karena dengan fasilitas ini juga akan mengurai biaya produksi yang dikeluarkan jikalau mengolah emas didalam negeri, sehingga akan bernilai tambah saat di ekspor sebagai emas batang maupun sebagai perhiasan. 

Diharapkan dengan fasilitas ini dapat mendorong kegiatan hilirisasi emas di Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang. Selain itu, juga dapat menekan impor emas Batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri, sehingga kedepannya menjadi salah satu negara pemasok emas terbesar di dunia.  

Adapun PMK Nomor 133/PMK.03/2023 merupakan peraturan yang memberikan kepastian hukum dan pengaturan tata cara lebih lanjut dari PP 70/2021 yang sudah terbit lebih awal yang berlaku per tanggal 28 Juli 2021. Secara hukum PMK tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK 56 tahun 2016, sejak berlaku mulai tanggal 12 Desember 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun