Pemberian fasilitas PPN untuk anode slime dan/atau emas granula tentunya akan bermanfaat positif guna mendukung perekonomian di sektor strategis.Â
Hal ini akan sangat bermanfaat karena dengan fasilitas ini juga akan mengurai biaya produksi yang dikeluarkan jikalau mengolah emas didalam negeri, sehingga akan bernilai tambah saat di ekspor sebagai emas batang maupun sebagai perhiasan.Â
Diharapkan dengan fasilitas ini dapat mendorong kegiatan hilirisasi emas di Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang. Selain itu, juga dapat menekan impor emas Batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri, sehingga kedepannya menjadi salah satu negara pemasok emas terbesar di dunia. Â
Adapun PMK Nomor 133/PMK.03/2023 merupakan peraturan yang memberikan kepastian hukum dan pengaturan tata cara lebih lanjut dari PP 70/2021 yang sudah terbit lebih awal yang berlaku per tanggal 28 Juli 2021. Secara hukum PMK tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK 56 tahun 2016, sejak berlaku mulai tanggal 12 Desember 2023.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI