Mohon tunggu...
Wawan Setiawan
Wawan Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Fasilitas Pajak PPN guna Dorong Hilirisasi Emas di Indonesia

10 Januari 2024   12:17 Diperbarui: 10 Januari 2024   13:24 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan PMK 133 tahun 2023, Fasilitas tidak dipungut PPN diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang mengolah anode slime yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau mengolah emas granula yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan. 

Fasilitas tersebut dapat diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Namun, PKP wajib membuat Faktur Pajak dan harus memuat keterangan “PPN Tidak Dipungut sesuai dengan PP Nomor 70 tahun 2021”.

Bahkan PMK ini juga mengatur jikalau PKP tertentu memindahtangankan anode slime dan/atau emas granula kepada pihak lain. Pemindahantangan dapat dilakukan dengan cara penyerahan anode slime dan/atau emas granula di dalam daerah pabean dan/atau diekspor. 

Jika hal ini dilakukan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang sebelumnya tidak dipungut menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan tersebut. 

Adapun besaran yang wajib dibayar oleh PKP ada sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan. 

PKP dapat membayar PPN terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Pemindahtanganan juga menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar tidak dapat dikreditkan.

Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anode slime dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada pihak lain. 

Apabila PKP melewati jangka waktu yang telah ditentukan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Begitu juga jika tidak atau kurang dibayar PKP diberikan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain wajib membayar PKP juga wajib melaporkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Harapan Atas PMK Nomor 133/PMK.03/2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun