Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Wacana Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy Prabowo, Itu Uji Nyali KPK

19 Februari 2021   19:02 Diperbarui: 20 Februari 2021   19:16 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita yang ramai terus dibahas, setelah  Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai dan menyatakan, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, eks menteri KKP, Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari Peter Batubara layak dituntut ancaman hukuman mati.

Menurut Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," katanya seoerti ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi wacana tuntutan hukuman mati yang disampaikan Wamenkumham Omar Sharif itu.

Menurut Agus menilai tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad juga berpendapat serupa, wacana hukuman mati untuk dua mantan menteri Jokowi, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan Mensos Juliari Batubara mampu memberikan efek jera.

Wawasan Tentang Korupsi

Penulis dalam beberapa artikel, pernah menulis soal teori korupsi, dicuplik sebagian untuk me-refresh wawasan. Hasan Hambali (2005) dalam penelitiannya menyampaikan bahwa sumber korupsi mencakup dua hal pokok yaitu, "Kekuasaan Kelompok Kepentingan dan Hegemoni Elit".

Kekuasaan kelompok kepentingan cenderung lebih berwawasan politik, hegemoni elit lebih berkait dengan ketahanan ekonomi.

Piranti korupsi umumnya menggunakan perlindungan politis dan penyalahgunaan kekuasaan. Interaksi sumber dan peranti menimbulkan empat klasifikasi.

Pertama, Manipulasi dan Suap, terjadinya interaksi antara penyalah gunaan kekuasaan dan hegemoni elit.

Kedua, Mafia dan Faksionalisme, golongan elit menyalah gunakan kekuasaan dan membentuk pengikut pribadi.

Ketiga, Kolusi dan Nepotisme, elit mapan menjual akses politik dan menyediakan akses ekonomi untuk keuntungan diri, keluarga dan kroninya.

Keempat, Korupsi Terorganisir dan Sistem, korupsi yang terorganisasi dengan baik, sistematik, melibatkan perlindungan politik dari kekuasaan kelompok kepentingan.

Menurut Sindhudarmoko (2000), pada korupsi tersangkut tiga pihak, pihak pemberi, penerima dan objek korupsi.

Secara teori, korupsi apabila dibiarkan akan berdampak terhadap makroekonomi, berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dalam jangka pendek pengaruhnya belum akan terlihat, tapi dalam jangka panjang korupsi sangat mematikan pertumbuhan ekonomi.

Disaat kesulitan menyelesaikan pandemi Covid-19 yang menguras energi dan kocek negara, di dalam negeri kita, ada saja "geng koruptor" yang makin kental dengan yang namanya Manipulasi, Mafia dan Faksionalisme, Kolusi dan Nepotisme. Tetapi yang membuat kita "ngeri" dan tercengang adalah "Korupsi yang terorganisir dan Sistem".

Kelompok kepentingan yang berkuasa adalah politisi, hegemoni elit itu pengusaha.

Kalau diamati korupsi dapat perlindungan politis dan tandem berupa menyalah gunakan kekuasaan para pemegang amanah. Kira-kira itu implementasi dari teori Hambali.

Hukuman Mati Koruptor dan Efek Jera

Pendapat dari Wamenkumham itu tidak main-main, menggelegar, menjadi isu besar yang ditanggapi beberapa pihak. Buntut pernyataan itu, Anggota DPR RI Meradang. (sumber)

Menurut Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tuntutan hukuman mati kepada mereka bisa diterapkan jika unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor terpenuhi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," kata Ali, Rabu (17/2).

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Abraham Samad mendukung wacana hukuman mati sebagai efek jera, ini juga pasti dilatar belakangi pengetahuan mereka menangani kasus-kasus korupsi yang kita tahu sudah bukan budaya lagi tetapi menjadi komoditas

Dari teori Hambali, sebagai tantangan terberat  KPK adalah "Korupsi yang terorganisir dan Sistem".

Kelompok kepentingan yang berkuasa adalah politisi, hegemoni elit itu pengusaha. Nah, Juliari itu mantan anggota DPR RI asal PDIP, dan Edhy Prabowo mantan anggota DPR RI asal Gerindra.

Artinya keduanya bukan asal profesional saat menjadi menteri tetapi berasal dari parpol.

Pertanyaannya, seberapa kuat KPK menghadapi pressure politik, kalau ada anggota parpol atau ex anggota yang dihukum mati, itu adalah aib besar untuk partai.

Dilihat sifat dan pragmatisme politik, kepentingan partai itu jauh diatas  kepentingan anggota atau kader.

Karena itu kader suka loncat pagar atau bikin parpol baru, kesetiaan umumnya tipis lebih tebal kepentingan.

Jadi, pertempuran yang terjadi mendatang  antara KPK melawan kekuatan (pengaruh) partai politik.

Agus dan Samad mantan Ketua KPK yang berasal dari sipil jelas faham dan pasti pernah merasakan pressure saat menjabat, sehingga kini melempar bola panas ketangan Ketua KPK Komjen Pol Firly Bahuri yang polisi.

Karena itu tulisan ini  judulnya "Uji Nyali", akan ada ops clandestine. Kira-kira penulis membacanya sederhana begitu, walau teorinya tinggi dan berbau  ilmiah. Pray Old Soldier.

Penulis: Marsda TNI (Pur) Prayitno Wongsodidjojo Ramelan, Pengamat Intelijen
Jakarta, 19 Januari 2021

Catatan Tidak Penting:

Pernah dapat info, koruptor itu punya gengsi tersendiri di dalam penjara, ranking kesatu Tipikor; kedua Bandar Narkoba; ketiga para warga binaan kasus yang lain-lain seperti penipu, pembunuh, maling, copet, pemerkosa dan sebagainya.

Kalau terpidana teroris, di penjara itu tidak bergengsi tapi disegani karena dikenal siap mati.

Nah, nanti kalau ada koruptor dihukum mati, mungkin mereka harus menyerahkan gengsi dan rankingnya kepada bandar narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun