6.    Acara Kegiatan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2001 di di salah satu hotel yang terletak di pinggir laut dengan acara:
     a.    Golf       : Dari pagi hingga sore.
     b.    Dinner     : Malam hari di Ballroom hotel
     c.    Pertemuan : Malam hari seusai dinner s.d. pkl 24.00 WIB
7.    Hasil Pertemuan. Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS sebagai Tuan-Rumah membacakan sambutan perdana dengan menyampaikan Selamat Datang dan memberikan alasan diundangnya para Pangab ASEAN hanya dari negara-negara Grup A - ASEAN.  Selanjutnya setiap Pangab yang hadir menyampaikan naskah berupa pandangan masing-masing negaranya dikaitkan dengan tema utama yang ditawarkan, evaluasi situasi keamanan Kawasan ASEAN dan sekitarnya serta saran.  Hasil pertemuan para Pangab ASEAN dibahas lebih lanjut oleh para Asintel AB ASEAN di Batam pada hari berikutnya.
8.    Sebutan Forum Pertemuan.  Pada awal pertemuan pertama di Pulau Bintan, Sumatera, pertemuan para Pangab se-Kawasan ASEAN sepakat mengusung tema ''Mengantisipasi dan Merespon Kemungkinan Ancaman Terorisme di Kawasan ASEAN ' dan sepakat pertemuan para Pangab se-ASEAN tersebut disebut 'The ASEAN CDFs Get-Together/Gathering' seperti yang diusulkan Indonesia, sebagai Tuan-Rumah pertama.   Alasan sebutan forum dengan kata 'Get-Together/Gathering' didasari oleh pertimbangan bahwa merujuk Piagam ASEAN dan cita-cita untuk membentuk Masyarakat ASEAN serta kesepakatan bersama bahwa negara-negara anggota ASEAN adalah berbasis people-oriented atau pada rakyat (masyarakat) ASEAN sebagai satu keluarga besar atau Paguyuban, maka kata 'Get-Together/Gathering' lebih ditonjolkan daripada kata 'meeting'.  Selanjutnya, sebutan forum mengalami perubahan sebutan sebagai berikut:
a.    Pada pertemuan Para Pangab ASEAN ke-2,  di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tahun 2003 yang diikuti oleh seluruh Pangab ASEAN (sebutan Grup-A dan Grup-B telah dinyatakan dihilangkan), maka atas usul Malaysia sebutan 'The ASEAN CDFs Get-Together/Gathering'  diubah menjadi 'The ASEAN CDFs Informal Meeting' (ACDFIM) dengan alasan, jika tidak menggunakan kata 'informal' maka Pangab (PAT) Malaysia tidak akan mungkin dapat menghadiri pertemuan para Pangab ASEAN selanjutnya, mengingat kedudukan Pangab Malaysia berada di bawah Menhan Malaysia dan Pangab Malaysia disejajarkan dengan jabatan Sekjen Kemenhan Malaysia (Permanent Secretary).   Pertemuan resmi hanya diijinkan dihadiri Menhan Malaysia sebagai  Ketua Delegasi, seperti halnya pada forum GBC Malindo yang diketuai Menhan Malaysia dan Pangab RI setelah sebelumnya diketuai Menhan kedua negara, sedangkan Pangab Malaysia hanya sebagai anggota delegasi, sedangkan Pangab/Panglima TNI bertindak sebagai Co-Chair GBC Malindo.
b.    Sebutan ACDFIM kembali diusulkan pergantian oleh Malaysia pada tahun 2015 saat Malaysia menjadi Tuan-Rumah forum ACDFIM kedua kalinya.  Malaysia mengusulkan sebutan ACDFIM diubah menjadi ACDFM (huruf 'I' atau Informal dihilangkan) dengan alasan forum telah berlangsung lama, sehingga bukan informal.  Hal tersebut disepakati untuk dikaji sampai terdapat kesepakatan para Pangab ASEAN.  Usulan Malaysia dinilai tidak sesuai dengan usulan Malaysia tahun 2003 yang menghendaki kata 'nformal' mengingat kedudukan jabatan Pangab Malaysia yang tidak diijinkan mengadakan pertemuan antar para Pangab kecuali di bawah pertemuan para Menhan ASEAN.   Sebutan tersebut tidak berubah sampai pertemuan ACDFIM berikutnya.Â
c.    Pada forum ACDFIM ke-15 tahun 2017 di Filipina, Pangab Malaysia kembali mengajukan naskah konsep yang berisi usulan kepada forum untuk mengubah sebutan ACDFIM menjadi ACDFM dengan menghapus kata 'informal'   dengan alasan pihaknya tidak pernah dapat menyampaikan laporan langsung kepada Menhan Malaysia apabila pertemuan forum para Pangab ASEAN masih menggunakan kata 'informal.'   Oleh karena itu, selama ini, Pangab Malaysia hanya diijinkan menyampaikan laporan kepada Sekjen Kemenhan Malaysia yang disebut Permanent Secretary pada kegiatan forum ADSOM (ASEAN Defense Senior Officers Meeting). Hal ini mengingat Pangab Malaysia sejajar degan kedudukan Sekjen Kemenhannya.  Selanjutnya Sekjen Kemenhan Malaysia akan menyampaikannya kepada Menhan Malaysia.  Usulan Malaysia tersebut dinilai tidak konsisten dengan usulan Malaysia sebelumnya yakni pada tahun 2003 dan 2015.
d.    Indonesia menyampaikan pandangannya bahwa sesuai UUD 1945 Pasal 10 dan UU No. 34/2004 tentang TNI, Panglima TNI dapat secara langsung menyampaikan setiap laporan kegiatan forum  Pangab ASEAN kepada Presiden RI sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan/Panglima Tertinggi TNI dengan tembusan kepada Wapres RI, Mensesneg, Menlu, Menhan, Para Kastaf Angkatan, dan Sesmilpres.  Sistem tersebut tidak dikenal di negara-negara anggota ASEAN lainnya, mengingat Pangab di negara-negara tersebut berada pada kedudukan di bawah Menhan atau merangkap sebagai Wamenhan dan sejajar dengan Sekjen Kemenhan negara mereka masing-masing.   Â
9.    Negara Penyelenggara Forum ACDFM.  Saat ini, semua negara anggota ASEAN telah menyelenggarakan forum ACDFM sebagai host forum satu, dua atau tiga kali sebagai berikut: