√ Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian
√ Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian
√ Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian.Â
Â
Sementara Hermanto Dwiatmoko mengatakan bahwa penyerahan sertifikasi akreditasi ini merupakan amanah UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian, dimana pendidikan dan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat keahlian/kecakapan diselenggarakan Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari pemerintah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!