Mohon tunggu...
Yudha Pratomo
Yudha Pratomo Mohon Tunggu... Jurnalis - Siapa aku

is typing...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ternyata, Mengadu itu Gampang!

27 April 2016   15:43 Diperbarui: 27 April 2016   16:17 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembukaan Hari Konsumen Nasional 2016. Dokpri

26 April kemarin saya berkesempatan untuk ikut dalam sebuah acara yang diadakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Sebenarnya sih Hari Konsumen Nasional ini bermula dari penetapan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999.

Tapi, Hari Konsumen Nasional pertama kali diresmikan pada tahun 2012 melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 yang menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional.

Sebenarnya pada acara kemarin saya berkesempatan untuk lebih jauh melihat badan dan lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang memberikan berbagai pelayanan pada konsumen. Tapi saya tidak akan membahas itu dalam artikel ini.

Yang lebih membuat saya tertarik adalah ketika pidato pembukaan, Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyinggung soal perlindungan konsumen dan hak konsumen untuk mengadu ketika ada produk atau pelayanan yang tidak sesuai. Nah, ini yang membuat saya tertarik.

Kenapa? Karena saya (mungkin juga Anda) seringkali mengalami hal yang tidak menyenangkan sebagai konsumen baik ketika bertransaksi atau telah bertransaksi.

img-0187-jpg-57207ac1129373cb08db113b.jpg
img-0187-jpg-57207ac1129373cb08db113b.jpg
Stand Hari Konsumen Nasional. Dokpri

Contohnya sekitar 2 bulan lalu saya mengajukan klaim garansi untuk sebuah ponsel yang baru sekitar 5 bulan saya beli.Saya membeli ponsel tersebut di gerai resminya di kota Bogor.

Ketika saya beli ponsel tersebut, sales yang melayani saya mengatakan bahwa kerusakan yang bukan karena pengguna (seperti kena air atau yang lainnya), pasti akan ditangani dan masuk pada klaim garansi.

Ponsel saya ternyata mengalami kerusakan.Port headset dan charger tidak bisa digunakan, padahal tidak pernah kena air sama sekali. Tapi ketika saya klaim, pihak penjual berdalih bahwa ponsel saya kena air. Padahal sama sekali tidak pernah. Pada akhirnya saya tidak bisa mengklaim garansi tersebut dan malah membayar lebih untuk perbaikan.

Itu hanya pengalaman kecil saja. Mungkin Anda juga memiliki pengalaman yang serupa. Lalu kepada siapa kita harus mengadu? Tsaah...

Berbicara mengenai masalah pengaduan seperti ini, ternyata Kementerian Perdagangan juga menerima pengaduan konsumen. Jadi kita tidak hanya bisa mengadu pada YLKI tapi juga langsung pada kementerian.

Dan ternyata untuk lebih memudahkan kita, Kementerian Perdagangan memiliki aplikasi smartphonekhusus yang bisa kita gunakan untuk mengadu secara langsung. Saya pun baru tahu ketika kemarin mengikuti event di Harkonas kemarin ini.

Nah, aplikasi ini bisa Anda unduh di Google Play. Untuk sementara menurut penuturan salah satu staff sih aplikasi ini baru hadir untuk ponsel Android saja. Tapi katanya sih ke depannya untuk iOS juga bakal ada. Katanyaa... Tapi tidak apa, karena ponsel Android sudah banyak digunakan di Indonesia.

Nah, pertama, di Google Play masukkan kata kunci "Pengaduan Konsumen." Secara otomatis muncul di posisi paling atas aplikasi Pengaduan Konsumen.

konsumen1-572079f8307a61ef06388de7.jpg
konsumen1-572079f8307a61ef06388de7.jpg
Aplikasi Pengaduan Konsumen. Dokpri

Nah untuk melakukan pelaporan, ada beberapa kolom yang harus diisi. Yaitu email, nomor ponsel, nomor KTP dan kita harus memotret KTP yang kita punya. Nah, setelah identitas ini lengkap, kita bisa melakukan pengaduan.

konsumen3-57207a1f9597735d11a53ac8.jpg
konsumen3-57207a1f9597735d11a53ac8.jpg
Aplikasi Pengaduan Konsumen. Dokpri

Kemudian kita tinggal isi pilihan yang ada. Apakah hanya menyampaikan informasi atau melakukan pengaduan. Jika melakukan pengaduan, maka harus disertai foto bukti perihal pengaduan yang kita lakukan.

Setelah itu kita bisa menulis pada kolom keterangan tentang aduan kita. Jika selesai, tinggal menekan tombol kirim pada bagian bawah.

Setelah itu, kita akan mendapatkan nomor pengaduan. Nomor ini bisa kita gunakan untuk mengecek status pengaduan yang kita lakukan. Yaa seperti kalau kita mengirim barang lewat kurir, bisa dilakukan tracking.

konsumen4-57207a5a24afbd450886bc19.jpg
konsumen4-57207a5a24afbd450886bc19.jpg
Aplikasi Pengaduan Konsumen

Selain itu ternyata kita juga bisa melakukan pengaduan online lewat laman siswaspk.kemendag.go.id

Oya, kalo berdasarkan wawancara dengan beberapa staff terkait kemarin sih pengaduan ini paling lambat akan ditindak tidak lebih dari 3 x 24 jam. Dan menurut mereka, penindakan ini memang sudah menjadi bagian dari tugas dan kewajiban Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen.

Tidak terbatas juga seperti apa pengaduannya, yang terpenting adalah jika memang hal tersebut merugikan konsumen, pengaduannya harus dilakukan dengan cepat atau tidak ditunda-tunda.

Sejauh ini angka pengaduan tergolong rendah. Pada bulan Januari 2016 tercatat ada 15 pengaduan, pada Februari ada 142 pengaduan dan pada Maret ada 103 pengaduan. Menurut saya angka yang rendah ini bisa jadi karena 2 faktor. Pertama karena konsumen memang puas pada pelayanan perdagangan, kedua karena konsumen belum tau bagaimana cara melaporkan.

Nah, kalau faktor kedua ternyata yang lebih berpengaruh, mungkin ada baiknya Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi lebih jauh pada masyarakat agar mereka mengetahui bagaimana tata cara melakukan pengaduan konsumen.

Menurut saya hal ini sangat patut diapresiasi. Dengan adanya beberapa channel untuk melakukan pengaduan, terlihat ada upaya dari Kementerian untuk memberikan kemudahan pengaduan pada konsumen.

Oya, selain lewat aplikasi dan website, pengaduan konsumen juga bisa dilakukan via Whatsapp dengan nomor 0853 1111 1010.

Untuk Kompasianer, jangan ragu untuk melaporkan ketika kita sebagai konsumen merasa dirugikan. Agar pelayanan dan aktivitas perdagangan bisa menjadi lebih baik tanpa merugikan konsumen. (YUD/KMPSN)

img-0197-jpg-57207ae7ec96733c05ee06ff.jpg
img-0197-jpg-57207ae7ec96733c05ee06ff.jpg
Beberapa channel untuk pengaduan. Dokpri

---

"I buy when other people are selling," J. Paul Getty

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun