Mohon tunggu...
Yudha Pratomo
Yudha Pratomo Mohon Tunggu... Jurnalis - Siapa aku

is typing...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ternyata, Mengadu itu Gampang!

27 April 2016   15:43 Diperbarui: 27 April 2016   16:17 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembukaan Hari Konsumen Nasional 2016. Dokpri

26 April kemarin saya berkesempatan untuk ikut dalam sebuah acara yang diadakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Sebenarnya sih Hari Konsumen Nasional ini bermula dari penetapan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999.

Tapi, Hari Konsumen Nasional pertama kali diresmikan pada tahun 2012 melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 yang menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional.

Sebenarnya pada acara kemarin saya berkesempatan untuk lebih jauh melihat badan dan lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang memberikan berbagai pelayanan pada konsumen. Tapi saya tidak akan membahas itu dalam artikel ini.

Yang lebih membuat saya tertarik adalah ketika pidato pembukaan, Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyinggung soal perlindungan konsumen dan hak konsumen untuk mengadu ketika ada produk atau pelayanan yang tidak sesuai. Nah, ini yang membuat saya tertarik.

Kenapa? Karena saya (mungkin juga Anda) seringkali mengalami hal yang tidak menyenangkan sebagai konsumen baik ketika bertransaksi atau telah bertransaksi.

img-0187-jpg-57207ac1129373cb08db113b.jpg
img-0187-jpg-57207ac1129373cb08db113b.jpg
Stand Hari Konsumen Nasional. Dokpri

Contohnya sekitar 2 bulan lalu saya mengajukan klaim garansi untuk sebuah ponsel yang baru sekitar 5 bulan saya beli.Saya membeli ponsel tersebut di gerai resminya di kota Bogor.

Ketika saya beli ponsel tersebut, sales yang melayani saya mengatakan bahwa kerusakan yang bukan karena pengguna (seperti kena air atau yang lainnya), pasti akan ditangani dan masuk pada klaim garansi.

Ponsel saya ternyata mengalami kerusakan.Port headset dan charger tidak bisa digunakan, padahal tidak pernah kena air sama sekali. Tapi ketika saya klaim, pihak penjual berdalih bahwa ponsel saya kena air. Padahal sama sekali tidak pernah. Pada akhirnya saya tidak bisa mengklaim garansi tersebut dan malah membayar lebih untuk perbaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun