Pada masa yang serba mudah dan digital seperti ini tentu siapa yang tidak mengenal internet. hampir seluruh lapisan masyarakat pernah menggunakan atau bahkan hidup dari internet. namun sebanding dengan kemudahan yang didapat, tentu hal-hal sensitif atau masalah juga akan mudah sekali didapat jika kita tidak mengerti sistemnya. Segala hal yang dilakukan oleh warga negara diatur dan diawasi oleh undang-undang. Dalam kasus disini undang-undang yang mengatur masyarakat dalam menggunakan sosial media atau internet adalah Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Seiring perkembangan zaman yang terus maju, banyak juga tindak pidana yang bisa terjadi kemudian terjerat hukum melalui UU ITE akibat dari ketidaktahuan akan adanya batasan atau UU ITE ini. Hal ini menjadi 2 mata pisau dimana banyak yang terjerat kasus melalui UU ITE namun banyak juga yang tidak mengetahui apa itu UU ITE. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Dizaman yang serba digital seperti ini tentu akses internet menjadi bagian kebutuhan utama bagi beberapa orang, harga gadget yang semakin terjangkau bisa membuat siapapun memiliki akses ke internet dengan sangat mudah sekarang.
Beberapa orang atau penggiat sosial media bisa hidup dari internet dengan berjualan atau berkarya seperti vloger, youtuber, online shop hingga selebgram.Â
Seperti yang kita ketahui kepemilikan akses internet ini bisa di miliki oleh siapapun dengan latar belakang apapun. inilah yang kemudian akan menjadi masalah jika si pengguna tidak mengerti adanya hukum dan batasan dalam bersosial media.
Kasus-kasus seperti penipuan dan bullying adalah salah satu contoh bersosial media yang tidak mengerti batasan. Bullying atau hate speach kerap terjadi kepada suatu tokoh atau artis di Indonesia dan ketika pelakunya tertangkap sebagian besar adalah pengguna internet dari kalangan masyarakat biasa yang sebenarnya tidak tahu bahwa adanya UU ITE.
Sebenarnya hal seperti ini bisa di hindari jika pemerintah melakukan sosialisasi UU ITE ke masyarakat lebih kreatif dan tidak monoton. gaya lama seperti webinar atau pertemuan sudah tidak lagi relevan di jaman serba modern ini.
MEMBUAT IKLAN SINGKAT 30 DETIK
Cara yang bisa di lakukan adalah menjadwalkan informasi mengenai UU ITE dalam iklan 30 detik. iklan ini bisa di tempatkan dimana saja dalam bersosial media seperti Instagram Ads, Facebook Ads, Tiktok Ads dan Youtube Ads. hal ini dinilai akan lebih efisien jika di bandingkan ketika kita buka Youtube iklan yang muncul adalah iklan pinjaman online.
MENGGUNAKAN INFLUENCER
Untuk cara selanjutnya bisa menggunakan jasa influencer yang sudah terlihat memiliki audince. di zaman yang serba digital seperti ini pengaruh influencer akan lebih mudah di terima oleh masyarakat di bandingkan penyebaran informasi gaya lama dalam bentuk webinar atau tulisan.
Tentu pemerintah membuat UU ITE dengan maksud dan tujuan yang baik, entah dalam prosesnya banyak sekali polemik dan hambatan tapi kembali ke tujuan awal bahwa UU ITE dibuat memang untuk memberikan batasan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari segala hal yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain. Menjadi bagian dari masyarakat dan mengerti selera masyarakat seharusnya bisa menjadi langkah baru bagi pemerintah agar tujuan dan niat baik diciptkannya UU ITE bisa tepat sasaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H