Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mengukur Kualitas Jurdil pada Pilpres 2019

13 Juni 2019   16:53 Diperbarui: 13 Juni 2019   17:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah penegakan hukum hanya berlaku bagi para pendukung Prabowo, sementara para pendukung Jokowi bisa bebas dari penegakan hukum ? Kalau ada kades pendukung Prabowo bisa dipenjarakan, sudah seharusnya kades pendukung Jokowi juga harus dipenjarakan agar ada keadilan hukum bagi semua pihak tanpa diskriminasi.

3. Azas larangan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye

Petahana dengan segala fasilitas yang dimilikinya dapat mengeluarkan kebijakan populis dalam rangka mengkampanyekan dirinya, seperti menaikkan gaji PNS jelang pemilu. Di samping itu, petahana juga bisa mengundang kades se-Indonesia utk hadir di istana jelang pemilu guna mensosialisasikan hasil kerja dan prestasinya.

Memang secara aturan tidak ada yang melarang petahana utk menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, tetapi secara etika hal ini menjadi tidak adil bagi lawan dari sang petahana karena dapat diibaratkan 2 orang yang saling bertarung, yang satu hanya pakai tangan kosong sedangkan yang satu pakai pedang, jadi tidak berimbang dan adil pertarungan antara kedua orang tersebut bukan ?

4. Azas netralitas media massa

Memang rata-rata media massa masih dapat menjaga netralitasnya, tetapi ada beberapa media massa yang sangat tidak netral, seperti Metro TV yang secara vulgar meng-anak-emas-kan Jokowi, sementara Prabowo di-anak-tiri-kan.

Secara etika profesi, sebuah media massa walaupun memihak kepada salah satu capres juga tetap harus menjaga prinsip netralitasnya dan porsi pemberitaannya menjadi berimbang antara semua kandidat capres.

5. Azas profesionalisme penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan.

Apakah pemilu 2019 sudah terselenggara dengan profesional ? Jawabannya adalah belum. Terbukti dari banyaknya pelanggaran yang ada, seperti ada surat suara yg sudah tercoblos, ada petugas KPPS yg bisa mencoblos surat suara sendiri, dan ada kotak surat suara yang terbuka segelnya setelah selesai rekapitulasi suara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun