Mohon tunggu...
Ahmad Yudha P P
Ahmad Yudha P P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harga Komoditas Serba Turun Picu Deflasi

7 Oktober 2024   14:34 Diperbarui: 7 Oktober 2024   14:55 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Harga komoditas serba turun picu deflasi: Penurunan harga komoditas dapat menyebabkan deflasi, yakni penurunan harga secara umum yang memengaruhi daya beli dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, perubahan harga ini dapat mempengaruhi transaksi berbasis syariah, misalnya dalam jual beli barang, di mana keadilan harga harus tetap dijaga sesuai prinsip syariah.

2. Kaidah-kaidah hukum terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah: 

   Kaidah Syariah tentang Larangan Gharar (ketidakpastian) dan Riba (bunga), di mana transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau eksploitasi dilarang.

   Kaidah tentang Maslahah (kebaikan umum) yang mengatur bahwa setiap transaksi ekonomi harus membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

3. Norma-norma hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah: 

   Norma keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi.

   Norma kepercayaan (amanah), yang menekankan pentingnya kejujuran dalam transaksi.

   Norma transparansi (bayan), yang menuntut adanya keterbukaan dalam perjanjian ekonomi.

4. Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah:

   Peraturan Bank Indonesiatentang perbankan syariah, yang mengatur operasional bank dan lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mengatur tentang sistem dan regulasi bank syariah.

   Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) terkait dengan transaksi dan produk ekonomi berbasis syariah.

5. Pandangan aliran positivism hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus Hukum Ekonomi Syariah:

   Positivism hukum: Aliran ini berfokus pada penerapan aturan hukum yang sudah ditetapkan secara tertulis tanpa mempertimbangkan aspek moralitas atau nilai-nilai sosial. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, aliran ini akan berfokus pada penerapan aturan tertulis seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan fatwa DSN-MUI. Positivism hukum akan menilai apakah sebuah transaksi ekonomi syariah sesuai dengan hukum yang berlaku.

   

   Sociological jurisprudence: Aliran ini melihat hukum dari perspektif sosial dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Dalam kasus Hukum Ekonomi Syariah, aliran ini akan menganalisis dampak sosial dari penerapan hukum syariah dalam ekonomi, seperti kesejahteraan masyarakat, distribusi keadilan ekonomi, serta apakah prinsip-prinsip syariah meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun