1. Harga komoditas serba turun picu deflasi: Penurunan harga komoditas dapat menyebabkan deflasi, yakni penurunan harga secara umum yang memengaruhi daya beli dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, perubahan harga ini dapat mempengaruhi transaksi berbasis syariah, misalnya dalam jual beli barang, di mana keadilan harga harus tetap dijaga sesuai prinsip syariah.
2. Kaidah-kaidah hukum terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah:Â
  Kaidah Syariah tentang Larangan Gharar (ketidakpastian) dan Riba (bunga), di mana transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau eksploitasi dilarang.
  Kaidah tentang Maslahah (kebaikan umum) yang mengatur bahwa setiap transaksi ekonomi harus membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
3. Norma-norma hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah:Â
  Norma keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi.
  Norma kepercayaan (amanah), yang menekankan pentingnya kejujuran dalam transaksi.
  Norma transparansi (bayan), yang menuntut adanya keterbukaan dalam perjanjian ekonomi.
4. Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah:
  Peraturan Bank Indonesiatentang perbankan syariah, yang mengatur operasional bank dan lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mengatur tentang sistem dan regulasi bank syariah.