Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) terkait dengan transaksi dan produk ekonomi berbasis syariah.
5. Pandangan aliran positivism hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus Hukum Ekonomi Syariah:
  Positivism hukum: Aliran ini berfokus pada penerapan aturan hukum yang sudah ditetapkan secara tertulis tanpa mempertimbangkan aspek moralitas atau nilai-nilai sosial. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, aliran ini akan berfokus pada penerapan aturan tertulis seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan fatwa DSN-MUI. Positivism hukum akan menilai apakah sebuah transaksi ekonomi syariah sesuai dengan hukum yang berlaku.
 Â
  Sociological jurisprudence: Aliran ini melihat hukum dari perspektif sosial dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Dalam kasus Hukum Ekonomi Syariah, aliran ini akan menganalisis dampak sosial dari penerapan hukum syariah dalam ekonomi, seperti kesejahteraan masyarakat, distribusi keadilan ekonomi, serta apakah prinsip-prinsip syariah meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H