Sosiologi dinyatakan sebagai ilmu yang mempelajari jaringan hubungan antar manusia, baik manusia dianggap sebagai makhluk individu maupun sekaligus sebagai makhluk sosial atau anggota masyarakat. Sedangkan hukum, merupakan salah satu norma sosial yang dilengkapi dengan sanksi bagi para pelanggarnya dan keberlakuannya dipertahankan oleh penguasa.
Dapat dinyatakan Sosiologi Hukum merupakan salah satu spesialisasi Sosiologi yang berusaha mengkaji serta memahami keterkaitannya antara aspek-aspek sosial dan aspek-aspek hukum. Keterkaitan tersebut merupakan keterkaitan yang bersifat hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.
Ada banyak pendekatan atau teori yang digunakan untuk memahami Sosiologi Hukum, yaitu meliputu teri yangu, Teori Jurispruden, Teori Fungsional, Teori Konflik, Teuti Tren Peri, dan Teori Sistem. Akan tetapi beda perkembangan lebih lanjut, ternyata sistem dapat menyatukan. Ruang lingkup Sosiologi Hukum meliputi:
1)sampai sejauh mana hukum membentuk pola-pola perilaku, atau sebaliknya pola-pola perilaku macam apa yang dapat membentuk hukum,
2)kekuatan- kekuatan apa yang dapat membentuk, menyebar luaskan atau bahkan merusak pola-pola perilaku yang bersifat yuridis,
3)hubungan timbal- balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan sosial budaya.
Hukum yang merupakan salah satu pedoman hidup manusia dalam berperilaku menghadapi sesama anggota masyarakat, tidaklah tepat apabila ditempatkan sebagai berharga mati, yang bersifat harus dilakukan, diikuti, tanpa kecuali atau yang biasa disebut berdasar Dar Sollen. Hukum sebagai pedoman hidup bisa berdampak positif, dan bisa juga berdampak negatif. Hal ini terjadi karena baik-buruknya suatu pelaksanaan terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Oleh Soerjono Soekanto dinyatakan bahwa faktor meliputi:
1)pengadilan,
2)efek suatu peraturan perundang-undangan dalam masyarakat,
3)tertinggalnya hukum di belakang perubahan- perubahan sosial dalam masyarakat,
4)difusi hukum dan pelembagaannya,